- Operasi Ketupat dan Arus Mudik Lebaran 2026 Sukses, ASDP dan Korlantas Polri Perkuat Kolaborasi
- Pasukan Katak TNI AL Siaga Objek Vital, Antisipasi Serangan Pembajak Pesawat
- TNI AL dan Royal Australian Navy Gelar MOWG 2026, Perkuat Kerjasama Operasi dan Latihan Maritim
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Bersama KRI Dorang-874: BI dan TNI AL Sasar Pulau 3T di Maluku
- Tabrakan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Menhub: Korban 106 Orang, 15 Meninggal, 91 Luka-luka
- Transformasi PELNI 74 Tahun Berlayar untuk Indonesia, Perubahan Logo hingga Peremajaan Kapal
- Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur, Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang, 84 Luka-luka
- Kemenhub Tngkatkan Kompetensi Teknisi Telekomunikasi Perkuat Keselamatan Pelayaran
- Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Pastikan Penanganan Medis Terbaik
- Standar Kesehatan Pelaut Ditingkatkan, Kemenhub Perkuat Kompetensi Dokter Pemeriksa
Dinilai Langgar Ketentuan Operasional, 9 Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan

Keterangan Gambar : Sembilan kapal ikan Indonesia ditertibkan KKP. Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 9 kapal ikan Indonesia (KII) yang dinilai melanggar ketentuan perizinan berusaha. Penertiban ini dilakukan dalam operasi pengawasan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Kesembilan kapal tersebut yakni: Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT).
Baca Lainnya :
- 9,7 Ton Ikan Salem Impor Beku Disegel KKP, ini Gara-garanya 0
- Indonesia Gandeng Michigan State University Kembangkan SDM Perikanan0
- Hiii, 1.000 Ekor Ikan Koi Asal Jepang Terinfeksi Virus, Dimusnahkan KKP0
- Pertemuan FAO PSMA Lahirkan Bali Strategy, Panduan Berantas IUU Fishing0
- Pertemuan Maritime Transport di Belgia, Indonesia Pertahankan Azas Cabotage0
Adin menegaskan, setiap kapal KII wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya. Ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut”, terang Adin.
Dia menegaskan, bila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.
Kesembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan sanksi administratif.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restorative (restorative justice) serta upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan lima program prioritas Ekonomi Biru untuk memulihkan kesehatan laut dan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. (Arry/Oryza)











