- Catat, Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026, Distribusi Logistik Normal
- KKP Stop Operasional UPI, Diduga Jadi Biang Pencemaran di Rembang
- Ramadhan Berkah, IPC TPK Gelar Karpet Baru di 8 Masjid Sekitar Tanjung Priok
- Lebaran 2026, IPC TPK Berangkatkan 500 Pemudik Tujuan Semarang
- Dorong Pertumbuhan Industri, Pelindo Tambah 4 Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang
- Pelindo Group Berangkatkan 7.570 Peserta Mudik Gratis 2026, Dirut: Tradisi Satukan Bangsa
- Penyesuaian Sistem Gate Pass Pelayanan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Berjalan Normal
- Edan! H-7 Lebaran Merak-Bakauheni Ditempuh 5 Jam, Buka Puasa Cuma Minum Air
- Ini Langkah Pelindo Multi Terminal Perkuat Implementasi Safety Culture di Seluruh Terminal Nonpetikemas
- Pesantren Kilat di Kapal Perang TNI AL Selesai, Ratusan Pelajar Peroleh Ilmu Agama dan Perkuat Karakter
KKP Stop Operasional UPI, Diduga Jadi Biang Pencemaran di Rembang

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), REMBANG: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan tindakan tegas ini sebagai respon cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya UPI yang menimbulkan pencemaran.
“Setelah di cek oleh Pengawas Perikanan bahwa perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasional kegiatan per hari ini,” ungkap Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, Selasa (17/3/2026) di Jakarta.
Baca Lainnya :
- Turun dari Kapal, Truk Bawa Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dicegat Prajurit Lanal Mataram0
- KKP Awasi Perusahaan Asing Penyuplai Bahan Pangan Asal Ikan0
- Kapal Bawa 6,1 Ton Pasir Timah Selundupan dari Bangka Dibuntuti TNI AL, Diringkus di Tanjung Priok0
- Akurasi Laboratorium Produk Perikanan KKP Sudah Diakui0
- Bikin Bahaya, Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina Digagalkan TNI AL0
Ipunk menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah memerintahkan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. ISF. Hasil pengawasan lapangan, ditemukan indikasi pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.
“Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan agar perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar,” ujar Ipunk.
Pihaknya akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan adanya dugaan tindak pidana pencemaran perairan, bila tak ada tindaklanjut pengolahan limbah oleh perusahaan. Karena dalam pengawasan, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah.
Petugas menemukan pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air di sekitar yang tampak keruh. Selain itu, pada area pengolahan fish meal tercium bau tidak sedap dari bahan baku kepala ikan serta ditemukan buangan air dari truk pengangkut bahan baku di area tersebut.
Sumber Pencemaran
Sementara itu Kepala Stasiun PSKDP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menyebutkan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai khusus untuk proses produksi tepung pakan ikan tersebut. Hasil analisis citra satelit juga ditemukan keberadaan pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke perairan.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa setiap unit pengolahan ikan wajib menaati dokumen perizinan yang berlaku serta standar lingkungan yang telah ditetapkan. KKP tidak akan menoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek ekologi demi keuntungan ekonomi semata. (Riz/Mar)











