- Cek Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Ditjen Hubla Uji Petik di Labuan Bajo
- Integrated Planning & Control IPC TPK Tingkatkan Efektivitas Operasional Pelabuhan Panjang
- 10 Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kasi Basarnas Makassar Sujud Syukur
- Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana, Korban Pesawat ATR 42-500 Sudah Teridentifikasi
- Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Jurang 500 Meter Gunung Bulusaraung
- 3 Karyawan KKP Jadi Penumpang Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, Menteri Trenggono: Kami Sedih
- Kodaeral V Hadiri 700 Air Defence Run di Surabaya, Olahraga Terpadu dan Jaga Soliditas
- Pesawat ATR 42-500 Bawa 10 Orang Hilang Kontak di Kabupaten Maros Makassar
- Tim Gabungan TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal
- Longsor di Cisarua Bandung Barat Timbun 30 Rumah, 6 Warga Tewas, 84 Masih Dicari
Operasi 2 Kapal Keruk Pasir Timah di perairan Bangka Distop KKP

Keterangan Gambar : Kapal Isap Produksi (KIP) diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikikanan di perairan Bangka. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), menghentikan dan memeriksa Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka.
Pemeriksaan dilakukan lantaran kedua kapal itu kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan pada Sabtu (20/5/2023).
“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegitan Kapal Keruk Pasir Timah," jelas Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, Direktur Jenderal PSKDP, dikutip Senin (29/5/2023).
Baca Lainnya :
- Catat! KKP Jemput Bola Layani Pengurusan NIB & Kusuka ke Pedagang Ikan Muara Baru 0
- 223 Ekor Arwana Jardini Dikembalikan ke Alam Bebas di Merauke Papua 0
- Indonesia Bidik Kota Maritim Tiongkok Jajaki Kerja Sama Perikanan0
- Terdampar di Australia, 12 Nelayan Dijemput TNI AL dan Bakamla0
- Dinilai Langgar Ketentuan Operasional, 9 Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan0
Kedua kapal mitra dari PT. T tersebut menurut Adin melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL. Penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Selain itu juga dengan Kewenangan Kepolisian Khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 03 serta PELP LSPL Serang Ditjen PRL atas diberikannya izin PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) kepada PT. T.
“Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu PT. T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP. Kemudian kami pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT. T selaku mitra dari KIP P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan, pada saat operasi di lapangan, kapal P sedang melakukn aktivitas penambangan pasir timah berdasarkan peta Rencana Kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT. T.
Namun, titik-titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik-titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.
“Dikarenakan titik-titik dari peta RK PT. T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakuakn oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegitan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona,” jelas Adin.
OPERASIONAL DIHENTIKAN
Hasil dari pemeriksaan dan penghentian, saat ini KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan yakni, pelanggaran zona PKKPRL.
“Dari hasil laporan yang diterima, diduga kedua KIP tersebut terjerat Pasa 113 jo pasal 238 Permen KP No. 28 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo pasal 7 ayat (2) Permen KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan/atau Pasal 21 ayat (1) Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya,” papar Adin.
Saat ini pihak KKP telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap PT. T untuk klarifikasi sekaligus verifikasi dan overlay lebih lanjut dokumen kesesuaian kegiatan penambangan antara peta ARK PT. T dengan dokumen PKKPRL.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggona telah mengimbau bagi para pelaku usaha di ruang laut untuk terus menaati aturan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021. Hal ini dianggap penting dikarenakan untuk menghindari terjadinya pemanfaatan ruang laut yang tak sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi. Dengan demikian kegitan di ruang laut yang tujuannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras tanpa harus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia. (Arry/Oryza)











