- Cuaca Ekstrem, ASDP Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Utamakan Keselamatan
- Kapal Asing Diduga Palsukan Dokumen Diamankan KRI Bung Tomo-357
- KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang
- Penyematan Nations Medal Satgas TNI KONGA di Lebanon, Kasal: Komitmen Teguh Kami Bangun Perdamaian
- Latihan Gabungan SAR Instansi Maritim, Siaga Hadapi Hondisi Darurat
- 2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya
- Kolinlamil Bentuk Klub Panahan SWAT, Genjot Kemampuan Atlet Raih Prestasi Gemilang
- Duaar! Dentuman Meriam KRI Teluk Ambonia-503 Memecah Keheningan Laut Jawa
- Libur Nataru 2025/2026, ASDP Perkuat Integrasi Jalur Sumatera-Jawa-Bali
- 1,5 Kg Sabu Malaysia Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Tanjung Balai Asahan
PNPB Pengelolaan Ruang Laut Tembus Rp335 Miliar, Meroket 671 %

Keterangan Gambar : Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.xom (IMN),JAKARTA : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) hingga Desember 2022 mencatat total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp335,94 miliar atau naik sebesar 671 persen.
Jumlah ini melampaui target, yaitu sebesar Rp50 miliar rupiah yang sebelumnya ditetapkan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dalam Bincang Bahari Edisi Spesial Akhir Tahun 2022 pada Senin (26/12/2022) di Jakarta menjelaskan bahwa realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan.
Sumber tersebut yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar Rp316 Miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar Rp1,1 Miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar Rp18,35 Miliar serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar Rp0,4 Miliar.
Baca Lainnya :
- PNPB Subsektor Perikanan Tangkap KKP Meraih Rp1,26 Triliun, Naik 61 %0
- Pontianak Dorong Pengguna Jasa Lakukan DO Online Throughput Petikemas 2022 Capai 263 Ribu TEUS0
- 8,3 Juta Warga Gunakan Moda Transportasi Umum Selama Libur Nataru0
- Peduli Lingkungan, Pelindo Multi Terminal Tanam 2.000 Mangrove0
- Menyambut Tahun Baru 2023 dengan Untaian Doa 0
Hendra juga menyebutkan, selain PNBP, capaian kinerja Ditjen PRL lainnya adalah penyelesaian 35 dokumen rencana zonasi dan mendorong pembentukan kawasan konservasi 28,9 juta hektare.
Sebagai Management Authority (MA) Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) KKP juga telah memperkuat upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan 16 jenis ikan yang dilindungi.
Selain itu melakukan evaluasi efektivitas pengelolaannya, penyusunan neraca sumberdaya laut , pemberian bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) yang tersebar di 85 kabupaten/kota di 30 provinsi, mengintegrasikan pengelolaan pesisir berbasis wilayah non kawasan konservasi (other effective area – based conservation/OECM) ke dalam rencana pemerintah.
Kemudian penanggulangan pencemaran, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar, mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, fasilitasi masyarakat hukum adat (MHA) dan masyarakat lokal, pergaraman nasional, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pengelolaan wisata bahari, pengelolaan biofarmakologi, reklamasi serta bangunan dan instalasi laut.
“Dari lima program prioritas KKP tiga di antaranya menjadi tugas Ditjen PRL, yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut,” ujar Hendra.
KAWASAN KONSERVASI
Dijelaskan Hendra, perluasan wilayah konservasi 30 persen dari luas wilayah perairan Indonesia dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas kawasan konservasi termasuk menetapkan zona konservasi di 6 zona penangkapan ikan terukur. Menurutnya luas saja tidak cukup namun harus berfungsi dengan baik untuk menjaga produktivitas lautnya.
Dalam penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut, Hendra menyebutkan pemerintah harus mampu memastikan seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut telah sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung dan pencegahan dampaknya.
“Ini menjadi sangat strategis bagi Ditjen PRL karena semua kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang sifatnya menetap harus mendapatkan ijin KKP berupa KKPRL. Lepas dari proses perizinan berikutnya yang terkait dengan ijin lingkungan, publik akan melihat dan menuntut tanggung jawab KKP apabila terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat di lokasi yang telah diberikan KKPRL-nya,” jelas Hendra.
Sementara Bulan Cinta Laut (BCL) merupakan program di mana nelayan tidak menangkap ikan selama satu bulan dalam satu tahun namun mengumpulkan sampah sehingga kebersihan laut dapat tetap terjaga.
Bulan Cinta Laut telah dicanangkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan tujuan mendukung pengurangan sampah di laut dan serentak dilaksanakan di 14 lokasi. "Melalui kegiatan yang melibatkan 1.503 nelayan ini, sampah yang berhasil dikumpulkan mencapai 88.510," tandas Hendra.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari) ekonomi hingga sosial. (Arry/Oryza)











