- Kemnaker Buka Pendaftaran Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI, Catat Tanggal dan Syaratnya
- Aksi Sosial Lintas Benua, Satgas Port Visit 2026 Kerja Bakti Gotong Royong di Republik Fiji
- Satgas Terpadu Port Visit 226 Hadiri Hari Kemerdekaan Fiji
- Kunjungi SMA Pesantren Unggul Al Bayan Sukabumi, Ini 5 Bekal Menaker untuk Generasi Muda
- Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal Kemenhub, Perkuat Profesionalitas SDM
- Ini Kesepakatan Kemenhub dan Pelindo, Alur-Pelayaran Pulau Baai Tahap II, Keselamatan dan Kelancaran Logistik Jadi Prioritas
- Diplomasi Indonesia Berhasil, Kuota Tangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Naik 25 Persen
- Ikan Lele dan Nila Hasil Budi Daya Tematik Diolah Jadi Produk Siap Masak
- Indonesia–Mesir Perluas Kerja Sama Pendidikan dan Riset, Al-Azhar siap Sambut Ribuan Mahasiswa
- Pasar Meluas, IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand
Pemudik Diminta Jujur, Satgas Covid-19 Akan Lakukan Pemeriksaan Acak

Keterangan Gambar : Jubir pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. Foto: dok. Satgas Covid-19
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Masyarakat yang akan mudik Lebaran diminta menjaga kepercayaan dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada. Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Hal ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” kata Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).
Baca Lainnya :
- Dr. Kiyai. H. Fathul Bari Alvers: Tak Ada Larangan Minta Maaf Sebelum Ramadhan, Sama Membaca Alquran0
- Ini Dia Kota Tujuan Layanan Mudik Gratis dan Syaratnya0
- Mantap, Ada Mudik Gratis! 500 Bus dan Truk Disiapkan Kemenhub0
- Tarawih Pertama Masjid Dipenuhi Jemaah, Rindu Suasana Ramadhan Terobati0
- Kapan Puasa? 0
Lebih lanjut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan mudik.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku. Terkait syarat untuk pemudik tanpa syarat testing, yaitu bagi yang sudah vaksin booster.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. "Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.
Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi. Pemeriksaan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.
"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," tandas Wiku.( Fat/ Oriz)











