Modus Transhipment Hasil Tangkapan Ikan di Tual, 10 Kapal Ditangkap KKP

By Indonesia Maritime News 02 Mar 2025, 15:17:23 WIB Hukum
Modus Transhipment Hasil Tangkapan Ikan di Tual, 10 Kapal Ditangkap KKP

Keterangan Gambar : Sebanyak 10 kapal ikan diamankan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan pelanggaran transhipment di Laut Tual. Foto: KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 (kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment senilai Rp 1,8 Miliar dengan kapal pengangkut KM. MS 7A di Laut Arafura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM. MS 7A. Diduga KM. MS 7A sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.

Baca Lainnya :

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta,” ungkap Ipunk, sapaan akrab Pung.

Dia menyebutkan kapal-kapal tersebut antara lain: KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124).

Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap Nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Ipunk. Hal tersebut menurut Ipunk berkat kerja tim, baik di pusat maupun daerah.

"Saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui tracking VMS untuk memastikan posisi saat ini kapal pengangkut tersebut,” ucap Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing). (Bow/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook