Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Kasus Proyek Menara BTS Rugikan Negara Rp 8 T

By Indonesia Maritime News 17 Mei 2023, 23:41:12 WIB Hukum
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Kasus Proyek Menara BTS Rugikan Negara Rp 8 T

Keterangan Gambar : Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com.  (IMN),JAKARTA: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate langsung ditahan Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (17/5/2022).

Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sebelum ditahan Plate menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Sebelumnya menteri dari NasDem ini sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Jampidsus.

Baca Lainnya :

Plate sebelumnya diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) sebagai saksi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Kominfo.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

KERUGIAN NEGARA RP8 TRILIUN

Kejagung menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dituduh secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. (Ted/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook