Lagi, Penyelundupan Rokok Digagalkan Tim SFQR TNI AL di Selat Laut Kotabaru

By Indonesia Maritime News 04 Jun 2025, 09:02:57 WIB Hukum
Lagi, Penyelundupan Rokok Digagalkan Tim SFQR TNI AL di Selat Laut Kotabaru

Keterangan Gambar : Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bersama dengan Bea Cukai Kotabaru menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal diperairan Selat Laut Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (2/6/2025). Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), KOTABARU: TNI AL kembali menggagalkan barang ilegal. Kali ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bersama dengan Bea Cukai Kotabaru menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal diperairan Selat Laut Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (2/6/2025).

Barang-barang tersebut digelar di Lapangan Futsal Mako Lanal Kotabaru, Selasa (3/6/2025). Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid mengungkapkan keberhasilan Tim SFQR Lanal Kotabaru tidak terlepas dari informasi intelijen serta kerja sama dari pihak terkait, termasuk masyarakat.

Baca Lainnya :

Informasi yang diterima, ada kapal kayu dari Pulau Raas yang akan berlayar menuju Kotabaru membawa muatan garam dan barang lainnya yang tidak terdaftar. 

Pada Senin (2/6) pukul 04.25 WITA, tim SFQR Lanal Kotabaru segera menangkap dan kapal motor layar (KLM) Prabu Wijaya 88 yang ternyata mengangkut 1.580 bungkus rokok atau 31.600 batang rokok tanpa cukai resmi yang disimpan dalam 7 kardus besar dan terdiri dari berbagai merek rokok seperti NERO, EL-EM, 369 SAM LIOK KIOE, serta HND PRATAMA

Letkol M Harun juga menegaskan, kapal berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh Sapriansyah (46) dan diawaki oleh tiga orang ABK tersebut diketahui membawa barang ilegal. Estimasi kerugian negara akibat cukai yang tidak terbayarkan senilai Rp23.573.600.

“Sampai saat ini Lanal Kotabaru masih melaksanakan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum lanjutan dengan beberapa instansi terkait terhadap kapal dan awaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. 

Keberhasilan Prajurit Lanal Kotabaru dalam mengamankan wilayah perairan nasional dari aktivitas ilegal seperti ini merupakan wujud nyata dari peran tugas TNI AL. Hal ini sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran prajurit TNI AL untuk terus menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, dan melindungi kepentingan nasional. Selain memperkuat patroli dan respons cepat di wilayah rawan penyelundupan, sebagai bentuk komitmen kami terhadap keamanan wilayah perairan Indonesia.

Turut hadir pada press release penggagalan penyelundupan rokok ilegal oleh Lanal Kotabaru antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Perwakilan Polres Kotabaru, Perwakilan Kodim 1004/Ktb, Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kotabaru, Petugas KSOP Kelas III Kotabaru dan Perwakilan Disperindag Kab. Kotabaru. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook