- Perkuat Budaya Integritas, Pelindo Regional 4 Perkuat Gelar Program TWG Angkat Tema ISO 37001
- Tali Asih PWI Pusat untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Tim SFQR Gagalkan Penyelundupan 5.859 Ekor Benih Bening Lobster di Cilacap
- Ekspor Jambi US$152,9 Juta, Dongkrak Pertumbuhan Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5% Maret 2026
- Harapan Baru Ekosistem Laut Kepulauan Seribu Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Kick-off Konservasi Flora dan Fauna
- Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Dunia Pers Indonesia Berduka
- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
Lagi, Penyelundupan Ballpress dari Malaysia Digagalkan Tim F1QR TNI AL

Keterangan Gambar : Upaya penyelundupan ballpress dari Malaysia digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), PONTIANAK: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak kembali menggagalkan penyelundupan ballpress asal Malaysia di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Penyelundupan tersebut digagalkan oleh prajurit TNI AL pada Kamis (29/5/2025). Barang ballpress yang diselundupkan dikamuflase dengan barang lainnya untuk mengelabui petugas.
Baca Lainnya :
- Penyelundupan 27.000 Benih Bening Lobster di Pacitan Digagalkan Prajurit TNI AL dan Tim Gabungan0
- 2 Kapal Ikan Malaysia Disergap KP Hiu-16 KKP di Selat Malaka0
- Skincare Senilai Rp1,22 M dari Filipina Mau Diselundupkan, Digagalkan Lantamal VIII Manado0
- 2 Ton Narkoba Senilai Rp7,5 Triliun Hasil Tangkapan TNI AL di Selat Durian, Dimusnahkan!0
- Tingkatkan Kompetensi Auditor Sistem Manajemen Pengamanan, Baharkam Polri Gelar Sertifikasi0
Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, dalam penjelasannya di Mako Satrol Lantamal XII mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang didapat dari masyarakat setempat, akan ada barang ilegal yang masuk dari perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat yang selanjutnya akan diselundupkan dari Kalimantan Barat ke Jakarta melalui pelabuhan Dwikora Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, Tim F1QR Lantamal XII mengumpulkan data di area pergudangan dan pelabuhan. Selanjutnya, Tim F1QR memeriksa truk fuso dan sopir atas nama Abdul Rahman (38). Truk tersebut diduga bermuatan barang ilegal yang akan di bawa ke Jakarta menggunakan Kapal Fajar Bahari VIII.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit truk, seorang sopir, dan 22 koli ballpress kemudian diamankan ke Markas Komando Satuan Patroli (Mako Satrol) Lantamal XII guna dilaksanakan pengecekan lebih lanjut.
Tim F1QR Lantamal XII berkoordinasi dengan Bea Cukai Kalimatan Barat dalam melaksanakan penyidikan dan penghitungan jumlah muatan. Setelah dilakukan pendalaman, didapatkan 22 koli ballpress yang dikamuflase dengan muatan ekspedisi lainnya. Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp165 juta.
Adapun pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102 (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena berpotensi merugikan negara dalam penjualan produk dalam negeri terutama UMKM yang dapat mempengaruhi pendapatan perekonomian Negara.
Keberhasial meggagalkan penyelundupan ballpress ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan.
Hal ini selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menegaskan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran penyelundupan di wilayah pelabuhan. (Arry/Oryza)











