- Nafas Baru Kupang, 5.000 Pohon Sulap Embung Neolpopo Jadi Hijau Lestasi
- Praktik IUUF di Perairan Indonesia Sejak 2020, Rp13 Triliun Kerugian Negara Diselamatkan KKP
- Asyik, Liburan Sekolah Lebih Hemat, Presiden Putuskan Diskon Tarif Pelabuhan ASDP Hingga 100 %
- Bongkar Penyelundupan 2 Ton Narkoba, 16 Prajurit TNI Naik Pangkat Luar Biasa dan Lanjutkan Sekolah
- Idul Adha 1446 H, TPK Koja Salurkan 29 Sapi dan 4 Kambing ke Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- TPS Pastikan Arus Logistik Selama Libur Idul Adha 1446 H Lancar
- Proyek Tambak Udang Terintegrasi, KSOP Waingapu Dukung Infrastuktur Hingga Kelancaran Logistik
- Bangun Sentra Industri Garam di Rote Ndao, KKP Gandeng 3 Lembaga Jalin Kerja Sama
- Idul Adha 1446 H, Pelindo Regional 2 Bagikan 115 Sapi Kurban Warga Sekitar Pelabuhan di 12 Cabang
- Sambut Idul Adha 2025, Kemenhub Kerahkan Kapal Ternak Layani Distribusi Hewan Kurban
Penyelundupan 27.000 Benih Bening Lobster di Pacitan Digagalkan Prajurit TNI AL dan Tim Gabungan

Keterangan Gambar : Puluhan ribu benih bening lobster (BLL) hasil sitaan Lanal Pacitan dan Polres Pacitan dilepaskan kembali ke laut.Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), PACITAN: Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Pacitan bersama jajaran Satreskrim Polres Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kec. Pacitan, Kab. Pacitan, Rabu (28/5/2025).
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa akan ada pengiriman BBL melalui jalur kiri dari Daerah Lorok Desa Tanjung Puro Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan, Jawa Timur. Sebagai tindak lanjut, Komandan Lanal Pacitan Mayor Laut (P) Aris Alfatah bekerja sama dengan Polres Pacitan beserta jajaran memerintahkan pelaksanaan operasi penangkapan yang dilancarkan dini hari.
Baca Lainnya :
- 2 Kapal Ikan Malaysia Disergap KP Hiu-16 KKP di Selat Malaka0
- Skincare Senilai Rp1,22 M dari Filipina Mau Diselundupkan, Digagalkan Lantamal VIII Manado0
- 2 Ton Narkoba Senilai Rp7,5 Triliun Hasil Tangkapan TNI AL di Selat Durian, Dimusnahkan!0
- Tingkatkan Kompetensi Auditor Sistem Manajemen Pengamanan, Baharkam Polri Gelar Sertifikasi0
- Curi Ikan Pakai Bom, 2 Kapal Disergap Tim F1QR Lanal Nias0
Hasil operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa 27.650 ekor BBL tanpa dokumen perizinan sah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial I (45), warga Dusun Cabe, Desa Wonodadi Kulon dan AS (42), warga Dusun Ngobal, Desa Wonodadi Wetan. Keduanya berasal dari Kecamatan Ngadirojo. Penangkapan dilakukan di Jl. K.H Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro.
Berdasarkan keterangan Tim Gabungan, pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 **. Dari tangan pelaku, petugas menyita 139 plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam 5 coolbox. Jumlah totalnya mencapai 27.650 ekor BBL. Rencananya BBL itu akan dibawa keluar wilayah tanpa dokumen sah.
Selain BBL dan kendaraan, petugas juga mengamankan 2 unit ponsel milik pelaku, lengkap dengan kartu SIM aktif. Barang bukti kemudian diamankan di Polres Pacitan.
Komandan Lanal Pacitan menegaskan bahwa BBL adalah kekayaan laut strategis dan tanpa izin, pengangkutan atau perdagangannya jelas melanggar hukum yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut.
Kedua pelaku diancam dijerat dengan UU Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan karena berpotensi merugikan negara senilai Rp150-200 juta. Para pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Selain itu, Tim Gabungan juga berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan, yakni PMS, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, meski keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami.
Sindikat Penyelundup BBL
Kedua pelaku disinyalir merupakan bagian dari sindikat penyelundupan BBL yang memanfaatkan jalur darat Pacitan untuk distribusi. Oleh sebab itu, kedua pelaku telah ditahan di Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sebagai kurir, diketahui bahwa upaya penyelundupan ini sudah dilakukan lima kali. Rencananya, BBL tersebut akan dikirim ke Jawa Tengah dan setiap kali pengiriman pelaku akan menerima upah sebesar Rp 2 juta.
Selanjutnya, BBL ilegal tersebut dilepasliarkan ke tengah laut oleh Komandan Lanal Pacitan bersama Kapolres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan beserta jajaran Tim Gabungan Lanal Pacitan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengunakan kapal nelayan di pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan.
Keberhasilan penangkapan penyelundupan BBL ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Salah satunya penyelundupan sumber daya alam hayati. (Bow/Oryza)
