Kasus Penyelundupan BBL di Merak, KKP Serahkan Tersangka ke Kejati

By Indonesia Maritime News 04 Jul 2025, 17:47:46 WIB Hukum
Kasus Penyelundupan BBL di Merak, KKP Serahkan Tersangka ke Kejati

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tersangka dan barang bukti penyelundupan benih bening lobster (BBL) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), CILEGON: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tersangka dan barang bukti penyelundupan benih bening lobster (BBL) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

KKP telah menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Cilegon, Banten. Tersangka berinisial DIS berikut barang bukti diserahkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),  kepada JPU pada awal Juli lalu.

Baca Lainnya :

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta, Jumat (4/7/2025) menyatakan, proses penyidikan ini merupakan bentuk komitmen KKP menindak tegas aktivitas-aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Kasus penyelundupan BBL ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, dalam hal ini TNI AL pada akhir bulan Mei lalu.

“Komoditas BBL yang diselundupkan ini bagaikan narkoba hidup, yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga menjadi incaran oknum-oknum nakal yang mengincar keuntungan besar,” ungkap Ipunk, sapaan akrab Pung.

Penyelundupan Lewat Merak

Sementara itu Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Sigit Bintoro menyebutkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Juni 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain penyerahan tersangka, dilakukan juga penyerahan barang bukti, di antaranya satu unit mini bus, dua unit handphone dan 800 ekor BBL yang telah disisihkan dari total 199.800 ekor, sedangkan 199.000 ekor telah dilepasliarkan.

Sigit menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tim operasi LANAL Banten di lapangan mendapat informasi bahwa terdapat mini bus bermuatan BBL yang akan menyeberang dari Jakarta ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak Banten. Tim operasi kemudian melaksanakan penyekatan di Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, dan pada pukul 12.50 WIB tim langsung melakukan penyergapan.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tersangka beserta istrinya dan 40 box styrofoam berbungkus plastik hitam yang berisi 999 kantong dengan jumlah 200 ekor BBL per kantong sehingga total terdapat sejumlah 199.800 ekor BBL Pasir dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp29.97 miliar.

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya memerangi praktik ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat, keuangan negara, maupun ekosistem laut. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook