- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
Penyelundupan Arang Bakau Digagalkan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak

Keterangan Gambar : Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di Wilayah Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), PONTIANAK: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di Wilayah Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat.
Komandan Lantamal (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, Senin (30/6/2025) mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Baca Lainnya :
- Kapal Bawa 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand Disergap TNI AL, Tangkapan Terbesar0
- 2.305 Liter Miras Sopi Hasil Tangkapan di Kepulauan Aru Dimusnahkan, Diguyur ke Selokan0
- 126 Liter Miras Cap Tikus Disita TNI AL di Pelabuhan Nusantara Tahuna0
- 45,7 Ton Pasir Timah Diduga Mau Diselundupkan, Kapal Kandas Ditangkap TNI AL0
- Dikejar Tim F1QR TNI AL, Mafia Narkoba Internasional Lempar 48 Kg Sabu ke Laut0
"Dua kapal yang ditangkap yakni KM Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton arang bakau dan KM Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton," jelas Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, di Gd. Malahayati Mako Satrol, Lantamal XII Pontianak, Kalimantan Barat.
Kedua kapal tersebut mengangkut total 84 ton arang bakau tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini berpotensi merugikan negara sebesar 16 Miliar.
Laksma Hariyo mengungkapkan, penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penindakan ini juga sebagai bentuk nyata pengawasan TNI AL terhadap aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan merugikan ekonomi nasional.
Laksma Hariyo juga menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata peran TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan, menegakkan hukum, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.
Hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat patroli, dan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut serta upaya penyelundupan yang memanfaatkan jalur di Wilayah Perairan Indonesia.
Turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Dirpolairud Polda Kalbar diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Prov Kalbar diwakili Aspidum Kajati Prov Kalbar, Asops Danlantamal XII, Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, serta UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.
TNI AL meyatakan akan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di laut sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup. (Arry/Oryza)











