- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
Penyelundupan Arang Bakau Digagalkan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak

Keterangan Gambar : Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di Wilayah Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), PONTIANAK: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di Wilayah Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat.
Komandan Lantamal (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, Senin (30/6/2025) mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Baca Lainnya :
- Kapal Bawa 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand Disergap TNI AL, Tangkapan Terbesar0
- 2.305 Liter Miras Sopi Hasil Tangkapan di Kepulauan Aru Dimusnahkan, Diguyur ke Selokan0
- 126 Liter Miras Cap Tikus Disita TNI AL di Pelabuhan Nusantara Tahuna0
- 45,7 Ton Pasir Timah Diduga Mau Diselundupkan, Kapal Kandas Ditangkap TNI AL0
- Dikejar Tim F1QR TNI AL, Mafia Narkoba Internasional Lempar 48 Kg Sabu ke Laut0
"Dua kapal yang ditangkap yakni KM Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton arang bakau dan KM Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton," jelas Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, di Gd. Malahayati Mako Satrol, Lantamal XII Pontianak, Kalimantan Barat.
Kedua kapal tersebut mengangkut total 84 ton arang bakau tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini berpotensi merugikan negara sebesar 16 Miliar.
Laksma Hariyo mengungkapkan, penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penindakan ini juga sebagai bentuk nyata pengawasan TNI AL terhadap aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan merugikan ekonomi nasional.
Laksma Hariyo juga menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata peran TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan, menegakkan hukum, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.
Hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat patroli, dan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut serta upaya penyelundupan yang memanfaatkan jalur di Wilayah Perairan Indonesia.
Turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Dirpolairud Polda Kalbar diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Prov Kalbar diwakili Aspidum Kajati Prov Kalbar, Asops Danlantamal XII, Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, serta UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.
TNI AL meyatakan akan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di laut sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup. (Arry/Oryza)











