Kasus Korupsi di Tanjung Priok, Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Diganjar 8 Tahun Penjara

By Indonesia Maritime News 31 Jan 2023, 20:39:09 WIB Hukum
Kasus Korupsi di Tanjung Priok,  Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Diganjar 8 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Foto: Ist



Indonesiamaritimenews.com JAKARTA:  Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, Imam Prayitno, diganjar hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,  Ketut Sumedana menyampaikan, sidang vonis digelar pada Senin, 30 Januari 2023. Putusan dibacakan untuk terdakwa Imam Prayitno selaku Kepala KPPBC Semarang, dan M Rizal Pahlevi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Baca Lainnya :

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengutip putusan vonis hakim, Selasa (31/1/2023).

Terdakwa Imam Prayitno divonis melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa M Rizal Pahlevi, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan.

Sementara itu, terdakwa Rizal Pahlevi juga divonis 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Handoko divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta divonis pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 600 juta subsidair pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Leslie Girianza Hermawan divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Leslie juga divonis dengan uang pengganti sebesar Rp 56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun. Dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa, yaitu:

1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai

2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang

3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah

4. LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

Para terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook