47 Tower Apartemen Dibangun di IKN Nusantara untuk 16.900 ASN, Polri dan TNI

By Indonesia Maritime News 31 Jan 2023, 12:07:04 WIB Nasional
47 Tower Apartemen Dibangun di IKN Nusantara untuk 16.900 ASN, Polri dan TNI

Keterangan Gambar : Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Foto: Twitter Presiden Jokowi


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pemerintah akan segera membangun 47 tower apartemen di IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara, Kalimantan Timur. Apartemen itu diperuntukkan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota Polri dan lainnya. Anggarannya mencapai Rp9,4 triliun.

Di dalam akun Twitter resmi Presiden Jokowi, dinyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk segera menyiapkan 47 bangunan apartemen di Ibu Kota Nusantara sebagai tempat tinggal bagi ASN, TNI, dan Polri yang ditugaskan ke IKN.

"Sebanyak 47 tower itu untuk sekitar 16.900 ASN, TNI, dan Polri. Rinciannya ASN ada 11 ribu, TNI-Polri sekitar 5 ribu," tulis akun Twitter Presiden.

Baca Lainnya :

Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan dimulai pada Juni-Juli tahun ini. "Jadwalnya selesai kan Januari 2024. Juni - Juli harus sudah mulai bekerja," ungkap  Basuki Hadimuljono, usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Puluhan apartemen itu akan menampung sekitar 16.900 orang yang bertugas di IKN, yakni sekitar 11.000 ASN dan 5.000 TNI - Polri. Menurut Basuki, pembangunannya setahun sampai 2024 dengan konsep 'forest city'.

"Itu rumah dinas. Nanti setelah itu mungkin baru ada (rumah) tapak yang bisa dibeli, tapi ini untuk ASN dan TNI/Polri yang berdinas ke sana," sambung Basuki.

DANA NON-APBN

Pemerintah merencanakan pendanaan pembangunan IKN mayoritas bersumber dari non-APBN. Estimasi awal sebesar Rp466 triliun yang 80 persen bersumber dari non-APBN, dan 20 persen APBN.

Pendanaan dari APBN akan digunakan antara lain, untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wakil presiden, dan lainnya.

Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan undang-undang dengan bidang investasi. Antara lain, untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, jasa, gedung serba guna, fasilitas komersial niaga, serta fasilitas hunian. (Arry/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook