- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
Kapal Maling Ikan Gentayangan di Laut Indonesia, 32 Kapal Dibekuk KKP Sepanjang 2025

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk (tengah) menjelaskan Perairan Indonesia sejak dulu jadi incaran kapal asing pelaku illegal fishing. Mereka gentayangan mencuri hasil kekayaan laut dengan berbagai modus. Sepanjang tahun 2025 ini saja KKP telah meringkus 32 kapal maling ikan. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Perairan Indonesia sejak dulu jadi incaran kapal asing pelaku illegal fishing. Mereka gentayangan mencuri hasil kekayaan laut dengan berbagai modus. Sepanjang tahun 2025 ini saja KKP telah meringkus 32 kapal maling ikan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk.
Baca Lainnya :
- Modus Rumpon, Kapal Asing Curi Ikan Diciduk, KKP Selamatkan Potensi Kerugikan Negara Rp 774,3 M 0
- Harkitnas 2025, Insan Pelindo Regional 4 Berperan Strategis Dorong Konektivitas Pertumbuhan Ekonomi0
- Peduli Ekosistem Laut, Pasukan Katak Tanam Terumbu Karang0
- Rote Ndao NTT Pontesial Jadi Sentra Garam Industri, Ini Jurus KKP Kejar Target Swasembada0
- Kejar Target Perluasan Kawasan Dilindungi, KKP Gelar Simposium Pemangku Kepentingan0
"Capaian pemberantasan di 2025 ini sampai hari ini ada 32 kapal pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap, 9 kapal merupakan kapal asing, 23 kapal merupakan kapal Indonesia," ungkap Ipunk itu di kantor (KKP), Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Berbagai modus dilancarkan para pelaku illegal fishing. Salah satunya adalah memasang rumpon ilegal di laut Indonesia untuk menangkap ikan sebanyak-banyaknya. Rumpon ini bisa merusak ekosistem laut.
Dijelaskan Ipunk, dari 9 kapal asing yang ditangkap, terbanyak berasal dari Filipina yakni 5 kapal, disusul Vietnam 2 kapal, kemudian 2 kapal lagi dari China dan Malaysia. KKP juga menindak 23 rumpon ilegal yang dipasang di laut Indonesia.
Penindakan terhadap maling ikan di perairan Indonesia oleh KKP menurut Ipunk sejauh ini memiliki valuasi potensi kerugian negara Rp 774,3 miliar. Rinciannya, kerugian dari penangkapan illegal fishing Rp 755,9 miliar dan rumpon ilegal Rp 18,4 miliar.
Ipunk menjelaskan, sumber daya perikanan di laut Indonesia yang melimpah ruah, membuat kapal asing maling ikan tidak pernah habis. Negara lain tidak memiliki sumber daya perikanan sebanyak Indonesia.
"Sumber daya perikanan yang ada di perairan kita ini ekonomis penting. Yang sebagian negara itu tidak memilikinya," ucap Ipunk.
Banyak negara diduga masih mengizinkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, sehingga sumber daya laut di negara tersebut rusak, rumah ikan rusak dan terumbu karang juga rusak. Kondisi ini membuat ikan-ikan di negara tersebut bermigrasi ke laut Indonesia yang masih memiliki ekosistem laut dengan kondisi baik, terumbu karang dan tempat pemijahan pun masih bagus. (Arry/Oryza)











