- Operasi Ketupat dan Arus Mudik Lebaran 2026 Sukses, ASDP dan Korlantas Polri Perkuat Kolaborasi
- Pasukan Katak TNI AL Siaga Objek Vital, Antisipasi Serangan Pembajak Pesawat
- TNI AL dan Royal Australian Navy Gelar MOWG 2026, Perkuat Kerjasama Operasi dan Latihan Maritim
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Bersama KRI Dorang-874: BI dan TNI AL Sasar Pulau 3T di Maluku
- Tabrakan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Menhub: Korban 106 Orang, 15 Meninggal, 91 Luka-luka
- Transformasi PELNI 74 Tahun Berlayar untuk Indonesia, Perubahan Logo hingga Peremajaan Kapal
- Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur, Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang, 84 Luka-luka
- Kemenhub Tngkatkan Kompetensi Teknisi Telekomunikasi Perkuat Keselamatan Pelayaran
- Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Pastikan Penanganan Medis Terbaik
- Standar Kesehatan Pelaut Ditingkatkan, Kemenhub Perkuat Kompetensi Dokter Pemeriksa
Ini Dia Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Tanpa Karantina di Bali

Keterangan Gambar : Foto: Dinas Pariwisata Bali
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pemerintah melakukan uji coba PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) tanpa karantina di Bali. Bila uji coba ini berhasil, akan dilakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN mulai 1 April 2022. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Menko Marves.
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Baca Lainnya :
- PCR dan Tes Swab Tidak Jadi Syarat Naik Pesawat, KA dan Kapal Laut0
- Marak Vaksinasi Bunda Indah Bersama Polda Sumut dan Polresta Medan Diikuti 1500 peserta0
- Semakin Andal Armada Pertamina International Shipping0
- Damri Jadikan sirkuit Mandalika Rute Strategis KSPN, 15 Angkutan Dikerahkan Lancarkan MotoGP0
- Pelabuhan Patimban tahun 2022 Ditargetkan Layani 160 Ribu Kendaraan0
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
3. Melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
5. Sudah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
7. Penerapan Visa on Arrival diterapkan untuk 23 negara yaitu: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
8. Diberlakukan pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat.
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba mulai diberlakukan pada 7 Maret 2022. “Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” ujar Luhut usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Senin (7/3/2022).
Luhut menngatakan, setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah dilakukan berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait. “Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” tandas Luhut.
Ia meminta masyarakat ikut terlibat dan mendukung kebijakan pemerintah, agar berdampingan dengan Covid-19 nantinya tidak hanya sebatas slogan saja.( Arry/Oriz)











