- Budi Daya Lobster di Lombok Timur, KKP Dorong Kemajuan Ekosistem
- Presiden Prabowo Dorong Konektivitas Langsung Indonesia-Rusia, dari Kapal Laut hingga Pesawat
- 4 Kapal Perang TNI AL dan US Navy Dikerahkan di Perairan Jawa, Ada Apa ?
- KKP - ISI Yogyakarta Kembangkan Harta Karun BMKT untuk Ilmu Pengetahuan dan Seni
- Navy Brotherhood, Kapal Perang TNI AL dan Tentera Malaysia Jaga Selat Malaka
- Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Pontianak Perkuat Sinergi Pengguna Jasa
- Podcast PWI CHANNEL Resmi Diluncurkan, Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana
- Pos Binpotmar Pegatan-Tim Gabungan Selamatkan Kapten dan ABK TB Armada Jaya 11
- Direksi PELNI Rayakan Harpelnas bersama Penumpang KM Tidar di Pelayaran Baubau ke Maumere
- Kapal TB Armada Jaya 11 Bawa 7 ABK Tenggelam di Perairan Katingan Kalteng
Illegal Fishing Menggunakan Bom Dibongkar Tim SFQR Lanal Banyuwangi

Keterangan Gambar : Tim SFQR Lanal Banyuwangi membongkar kasus illegal fishing menggunakan bahan peledak. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN),BANYUWANGI: TIm Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi membongkar praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak (handak) di Perairan Pulau Tabuhan, Jawa Timur. Pencurian ikan menggunakan bom telah menyebabkan banyak hewan laut mati dan kerusakan biota.
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz mengungkapkan keberhasilan Lanal Banyuwangi yang berkolaborasi dengan Kodim 0825 dan BTN Baluran dalam penangkapan pelaku illegal fishing di Perairan Banyuwangi yang terjadi pada Desember 2024 dan Januari 2025 lalu.
Letkol Hafidz mengungkapkan, pada 30 Desember 2024, tim SFQR Lanal Banyuwangi melaksanakan operasi penindakan illegal fishing yang pelakunya menggunakan handak di Perairan Pulau Tabuhan. Namun tetapi pelaku dapat meloloskan diri.
Dalam operasi tersebut, ditemukan ikan hasil bom yang kemudian dikirim ke Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga untuk visum. Hasil visum menunjukkan, kematian ikan disebabkan pendarahan hebat pada gelembung renang akibat gelombang kejut.
Setelah mendalami kasus tersebut, pada 31 Januari 2025, tim SFQR mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar Pulau Tabuhan yang diduga terkait dengan illegal fishing menggunakan bom ikan.
Baca Lainnya :
- 100 Kg Sabu Diselundupkan Mafia Narkoba, Digagalkan Tim F1QR TNI AL di Aceh Utara0
- Modus Transhipment Hasil Tangkapan Ikan di Tual, 10 Kapal Ditangkap KKP0
- Tekong Speed Boat Bawa Pekerja Migran dari Malaysia, Ditangkap Tim F1QR TNI AL0
- Hakim Tolak Praperadilan Pagar Laut: Pembongkaran Pagar Laut Sesuai Aturan0
- 4 Orang Termasuk Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang0
Tim kemudian mengejar perahu pelaku, meskipun sempat mengalami gangguan mesin. Setelah perbaikan, pengejaran dilanjutkan hingga di Pantai Alasbulu. Sayangnya pelaku telah melarikan diri. Tim SFQR segera memeriksa dan mengamankan perahu serta satu perahu kecil (montek) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan, tim SFQR mengamankan empat orang yaitu KR sebagai pemilik kapal, pemimpin aktivitas illegal, dan perakit bom ikan; NF sebagai awak kapal yang bertugas survei ikan sebelum dilakukan pemboman; JM sebagai awak kapal yang bertugas mengambil ikan hasil bom; dan M sebagai juru mudi perahu dan operator kompressor angin.
“TNI AL sangat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kelestarian laut Indonesia. Laut indonesia adalah salah satu kekayaan alam terbesar di dunia, dan sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk melindunginya. Oleh karena itu, kami tidak akan pernah ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di laut kita,” tegas Letkol Hafidz, Jumat (7/3/2025).
Keempat pelaku selanjutnya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak kelestarian laut kita, dan kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten,” tandas Hafidz.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk menindak dengan tegas segala bentuk upaya tidak illegal yang dilakukan di wilayah Perairan Indonesia, guna menjaga kedaulatan negara terutama kelestarian ekosistem di laut. (Bow/Oryza)











