Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi

By Indonesia Maritime News 12 Okt 2022, 08:23:24 WIB Hukum
Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi

Keterangan Gambar : Kombes Nurul Azizah memberi penjelasan. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com

Hendra Kurniawan.Fot: Ist

(IMN)JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Penyidik Direktorat

Baca Lainnya :

Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa 22 saksi. 

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam penjelasannya di Mabes Polri, Selasa (11/10/2022).

Saksi-saksi yang dimintai terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi. Rnciannya, 8 anggota Polri yang diperiksa: HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan 14 orang sipil yangbdimintai keterangan:  DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH. 

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,"  ubgkap Nurul. 

Dasar penyelidikan ini, adalah Laporsn Informasi  LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta, yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Bareskrim menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," 

Diungkapkan Nurul, rencananya penydik akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Catatan indonesiamaritimenews.com, Brigjen Hendra Kurniawan sudah dipecat Polri dalam sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Dalam kasus pembunuhan, ia diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo berangkat ke Jambi menemui keluarga Brigadir J. Hendra Kurniawan bersama Kombes Polisi Agus Nur Patria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika disebut-sebut menggunakan jet pribadi tipe jet T7-JAB. Polri menyelidiki kasus dugaan gratifikasi dan korupsi dalam kasus ini. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook