- Di Pundak Mahasiswa Tradisi Betawi Harus Lestari, Berpacu dengan Inovasi
- Kapal MV Egon Sandar di Aceh, Bawa 1 Truk Bantuan Logistik, 13 Motor Brimob & 2 Swamp Boat Polairud
- Berharap Keberkahan, TTL Santunani 200 Anak Yatim di HUT ke-12
- PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
- Arus Nataru 2025/2026 Pelabuhan Ciwandan Lancar, GM Banten Benny Ariadi: Perjalanan yang Berkesan
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan 7 Ton Timah di Belitung Timur, Mau Diselundupkan Ketahuan
- Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Kolam Pemandian Air Panas Pancuran 13 Lenyap
- Besok Anugerah KIP 2025 Digelar, Ini Pesan Wakil Ketua KI DKI Jakarta
- Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Menhub: Wujud Kehadiran Negara untuk Masyarakat
- Solidaritas Tanpa Batas! Elpala SMA 68 dan PAS 68 Kirim Bantuan ke Sumatera Lewat Kolinlamil
Penyelundupan 179 Kg Sabu dari Selat Malaka Digagalkan Polda Aceh, Bareskrim Polri dan Bea Cukai

Keterangan Gambar : Teks foto: Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menujukkan barang bukti 179 kilogram sabu. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMM),JAKARTA : Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia melalui Selat Malaka. Satu orang tersangka ditangkap di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menjelaskan, selain menyita 179 kilogram sabu-sabu, polisi juga menangkap tersangka F, pria berusia 37 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur. Petugas masih mengejar satu orang lainnya.
Baca Lainnya :
- Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem 9-15 Oktober 2022 di 8 Provinsi0
- Ini Aturan Bagi Kamu yang Ingin Foto Narsis di Stasiun Kereta0
- Jadi Segitiga Emas Wisata Bali, Pengelolaan Pelabuhan Sanur Akan Diserahkan ke Swasta0
- Beri Apresiasi Tim Patroli Perintis Presisi Bekasi, Fadil Imran : Sikat Penjahat, Lindungi Masyaraka0
- Dongkrak Wisata Bahari, Menhub Dukung Pengusaha Pelayaran Kembangkan Kapal Yacht 0
“Pengungkapan penyelundupan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat,” jelas kapolda dalam press conference di Polda Aceh, Senin (10/10/2022). Hadir dalam acara tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar serta perwakilan dari Bea Cukai.
Diungkapkan Irjen Haydar, dalam penyelidikan dibagi dua tim, darat dan laut. Tim menyelidiki dengan melakukan penyisiran di kawasan Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Informasi yang diperoleh, pelaku masuk pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 19:00.
Keesokan harinya, petugas mendapat informasi pelaku memindahkan barang (narkoba) ke mobil dan sepeda motor. Petugas pun tak buang waktu melakukan pengejaran. “Tersangka F ditangkap di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur saat mengemudikan mobil,” jelas Haydar.
Ketika kendaraan digeledah, ditemukan 4 karung goni dan tiga tas berisi sabu-sabu dengan berat total 179 kilogram. Mobil berikut barang bukti diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui Selat Malaka.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Diungkapkan kapolda, kasus ini terbongkar dengan kerja sama tim yang berperan. Yaitu Direktorat Reserse Narkoba dan Direktoran Polairud Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, tim Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa. (Arry/Oryza)











