Cegah Penimbunan dan Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini

By Indonesia Maritime News 06 Okt 2023, 18:41:42 WIB Hukum
Cegah Penimbunan dan Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini

Keterangan Gambar : Satgas Pangan Polri awasi kemungkinan penimbunan bahan pangan untuk menjaga stabilitas harga pangan. Foto: dok. Polri




Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Polri melaui Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan antisipasi penimbunan bahan pangan sebagai dampak dari gejolak harga. Satgas melakukan pendampingan dan pengawasan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok beras di pasaran.

Hal ini dikatakan oleh Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan berkaitan dengan kenaikan harga bahan pokok.

Baca Lainnya :

“Untuk langkah-langkah dari Satgas Pangan Polri sendiri dalam menjaga stabilitas harga beras yakni dengan melakukan pendampingan, pengawasan proses pendistribusian program beras SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan),” kata Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Whisnu menyebut, pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadinya penimbunan-penimbunan beras yang dilakukan oleh oknum.

“Selain itu memonitor gudang-gudang penyimpanan beras sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan dan tindakan-tindakan lain yang dapat menyebabkan terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat,” ujar Whisnu.

Dalam hal ini, kata Whisnu, untuk stok indikatif CBP (cadangan beras pemerintah) berdasarkan data Bulog, saat ini terdapat 1,7 juta ton. Pada tanggal 4 Oktober 2023 juga sudah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 ton beras impor dari Vietnam yang menjadi tindak lanjut impor beras oleh Pemerintah di tahun 2023 dengan total 2 juta ton.

Whisnu juga memaparkan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yakni wilayah zona A (Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, Bali dan NTB) Rp 10.900.  Wilayah zona B ( Kalimantan, NTT, Sumatera lainnya) Rp11.500. Wilayah zona C Maluku, Malut, Papua, Papua Barat Rp11.800.

Sedangkan untuk rata-rata harga beras medium di tingkat end user, per 5 Oktober 2023, zona A Rp12.844 atau 15.14 persen di atas HET. Zona B Rp13.567 atau 15.24 persen di atas HET. Zona C, Rp14.800 atau 20.27 persen di atas HET. Dan harga beras medium yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Rp11.117.

Terkait penegakan hukum berkaitan dengan komoditi beras, Satgas Pangan Polri sejak Januari sampai dengan Oktober 2023 sudah memproses sebanyak 10 Laporan Polisi (LP).

Tersangka berjumlah 10 orang dalam kasus yang terjadi di Banten, Bekasi dan Jawa Barat. "Untuk status LP tersebut saat ini 8 sudah P 21 dan 2 masih tahap penyelidikan. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan,” tandas Whisnu. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook