- Permanent Make Up Indonesia Festival 2026, Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi
- Tuntas Pemadaman KMP Batumandi, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan
- IPC TPK Gandeng Mitra Operasional Deklarasi Pelabuhan Bersih Bebas Pungli
- Heboh Lagi Kebakaran Kapal Berbendera Indonesia: Analisis Kasus Kebakaran KMP Batumandi
- Kondisi Kapal KMP Batumandi Kini, Penanganan Korban Luka Bakar, Anak-anak dan Lansia
- Menhub Minta Polri-KNKT Usut Kebakaran KMP Batumandi, Kapolri: Kami akan Selidiki
- Lewat Karirhub, Kemnaker dan Universitas Harkat Negeri Jembatani Kampus dan Industri
- InaSkills 2026 Digelar 26-31 Oktober, Jaring Talenta Keterampilan Nasional
- Jaga Pesisir Pantura, Pelindo Dukung Pemulihan Ekosistem Mangrove di Demak
- Jajaran Komisaris PELNI Temui Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali di Mabesal Cilangkap
Catat! Kendaraan Patroli Dilengkapi Kamera Tilang ETLE Keliling Mengintai Pelanggar Lalin

Keterangan Gambar : Mobil patroli Ditlantas Polda Metro Jaya dilengkapi kamera ETLE. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN), JAKARTA: Tilang elektronik atau ETLE mobile sudah diberlakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terhitung Jumat (9/12/2022). Kendaraan polisi lengakp dengan kamera ETLE hilir mudik di sejumlah ruas jalan Ibu Kota merekam pelanggar lalu lintas (lalin)
ETLE mobile adalah kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi yang berfungsi merekam pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ETLE mobile sudah dilakukan uji coba. Ada 11 kendaraan ETLR mobile yang diuji cobq. "Sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan," kata Latif kepada pers di Polda Metro Jaya.
Baca Lainnya :
- Royal Wedding Kaesang-Erina, Presiden Jokowi: Mohon Maaf Bila Kenyamanan Warga Terganggu0
- Royal Wedding Putra Jokowi, Siraman Kaesang Para Menteri Bergilir Guyur Air Bunga 0
- Libur Nataru 2022 Pengguna Kapal Laut Melonjak, Fokus di Rest Area dan Kantung Parkir 0
- Hindari Korupsi, Menteri Perhubungan Instruksikan Gerakan 4 No0
- Hadapi Libur Nataru 2022/2023, Area Pelabuhan Bakauheni dan Merak Bakal Diperluas0
Sebanyak 11 unit ETLE mobile kini telah disebar di sejumlah jalan di Jakarta setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan uji coba.
"Saat ini sudah kita mulai, sudah berjalan. Sebelas (ETLE mobile) ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing polres ada satu. Di Tangsel sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan," tegas Latif.
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang bisa ditangkap ETLE mobile adalah:
1. Melanggar marka jalan
2. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil
3. Berkendara menggunakan HP,
4. Melanggar batas kecepatan
5. Pelanggaran ganjil genap
6. Melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak memakai helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam bagi sepeda motor
Selanjutnya, bagi pelanggar lalin yang terekam ETLE maka hasil tangkapan data pelanggaran akan diterapkan tilang secara progresif. Diharapkan hal ini bisa menimbulkan efek jera. (Arry/ Oryza)











