Buronan Kakap Thailand Diringkus Polri di Bali, Ini Kejahatannya

By Indonesia Maritime News 03 Jun 2024, 08:10:25 WIB Hukum
Buronan Kakap Thailand Diringkus Polri di Bali, Ini Kejahatannya

Keterangan Gambar : Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan soal penangkapan buronan Thailand. Foto: Humas Polri



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kakap Thailand di Badung, Bali. Buronan tersebut, Chaowalit Thongduang, diringkus pada Kamis (30/5/2024). Di negaranya, dia sudah divonis 20 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, Chaowalit yang juga dikenal dengan nama samaran Sulaiman, telah melakukan berbagai kejahatan serius yang membuatnya menjadi buronan paling dicari di Thailand.

Baca Lainnya :

Dia menjadi burunan kelas wahid karena beberapa kasus kejahatan berat yang dilakukan di negaranya.

Ketika ditangkap, aparat Bareskrim Polri menemukan empat buah handphone dan identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman dari Aceh Timur, Provinsi Aceh.

“Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman. Tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti, berupa empat buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,” jelas Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (2/6/2024).

Sementara itu Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan, meskipun Chaowalit adalah buronan berbahaya, proses penangkapannya berjalan tanpa perlawanan.

“Pada saat penangkapan, saya sampaikan dengan tegas kepada seluruh tim, hati-hati mengingat pelaku adalah nomor satu buronan di sana, apa pun bisa terjadi,” kata Krishna.

“Namun, pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan, meskipun semuanya sudah dikunci dalam segala titik,” jelasnya.
Chaowalit terlibat dalam berbagai kejahatan antara lain:

1. Pembunuhan Anggota Polisi: Chaowalit melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi di Thailand, yang merupakan bagian dari upaya penculikan pada 2 September 2019 di provinsi Phatthalung.

2. Penembakan Anggota Kehakiman: Dia juga terlibat dalam penembakan terhadap anggota kehakiman Thailand, menambah daftar kejahatannya yang semakin berat.

3. Pembuatan Identitas Palsu: Chaowalit membuat KTP palsu dan dokumen lainnya untuk melarikan diri dan bersembunyi di Indonesia.

Chaowalit sebelumnya ditangkap dan divonis 20 tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Phatthalung pada Januari 2022. Pada Oktober 2023, dia kabur saat dibawa untuk perawatan gigi di RS Maharat Nakhon Si Thammarat.

Setelah melarikan diri, dia menjadi target pencarian oleh polisi dan tentara Thailand. Aparat setempat bahkan membuat sayembara dengan hadiah 100 ribu Baht bagi yang memberikan informasi tentang keberadaannya. (Bow/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook