Anda Ingin Melakukan Perjalanan Naik DAMRI, Ini Syarat Terbaru

By Indonesia Maritime News 11 Mar 2022, 10:17:51 WIB Perhubungan
Anda Ingin Melakukan Perjalanan  Naik DAMRI, Ini Syarat Terbaru

Keterangan Gambar : Bus DAMRI Stasiun Purworejo, Jateng.Foto: Indonesiamaritimenews.com/ Asd


 Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Lebaran memang masih jauh, tapi tak ada salahnya bila jauh hari sebelumnya Anda sudah mempersiapkan diri akan menggunakan kendaraan apa saat pulang kampung.

Bila anda memutuskan naik DAMRI maka anda sebaiknya membaca terlebih daulu aturan terbaru syarat naik Bus plat merah ini, agar perjalanan Anda sampai tujuan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran  (SE) Satgas covid -19 Nomor 11 Tahun 2022.

Baca Lainnya :






DAMRI Purworejo- Jogja Siap Membawa Penumpang.Foto: Indonesiamaritimenews.com/ Asd

Hal ini dilakukan DAMRI dalam upaya mematuhi kebijakan Pemerintah terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi yang dimulai Selasa, (8/3).

Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan bahwa sesuai SE tersebut, setiap pelanggan perjalanan darat di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 


Bus DAMRI  Purworejo-Jakarta.Foto: indonesiamaritimenews.com/Asd

Sementara itu, bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Namun, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. 

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. 

“Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat." tambah Siti Inda, Kamis (10/3/2022) di Jakarta.

Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap pelanggan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap petugas di lapangan. 

Siti Inda melanjutkan, seluruh operasional DAMRI telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai dengan SE tersebut. Koorporasinya berkomitmen senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat .

“Seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Jangan lupa untuk tetap berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali,”imbau Siti Inda kepada penumpang DAMRI. (Riz/Oriz)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook