- Sarang Judol Jaringan Internasional Digerebek Bareskrim Polri, 321 WNA Diringkus
- Canangkan HUT Ke-499 Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung Deklarasi Gerakan Pilah Sampah
- TNI AL Kawal Indonesia Regatta Series I dan Kejurnas Layar 2026
- Didukung Penuh TNI AL, Kompetisi Indonesia Regatta Series II dan Kejurnas Layar 2026 Digelar
- 2 Ekor Burung Nuri dan 2 Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan, Diamankan TNI AL di Pelabuhan Ambon
- KRI Bima Suci Sandar di Vietnam, Atraksi Genderang Suling Gita Jala Taruna Bikin Pengunjung Terpukau
- 9 Kapolda Diganti, Siapa Saja ?
- KRI Pulau Rimau-724 Berlabuh di Wakatobi, Danguskamla Koarmada II Pimpin Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026
- Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Letao Selatan Gorontalo, Presiden Prabowo: Saya Ingin Nelayan Sejahtera!
- Nangkap Ikan Pakai Bom, Kapal Nelayan Dibekuk Posal Singkawang
Sarang Judol Jaringan Internasional Digerebek Bareskrim Polri, 321 WNA Diringkus

Keterangan Gambar : Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan soal peggerekan sarang judi online di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Foto: Humas Polri
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Jaringan internasional judi online (judol) yang dikendalikan dari Jakarta dibongkar Bareskrim Polri. Judol yang bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jalarta Barat digerebek polisi pada Sabtu (9/5/2026).
Praktik perjudian online jaringan internasional tersebut melibatkan ratusan Warga Negara Asing (WNA). Dari sarang judol tersebut polisi menciduk sebanyak 321 warga negara asing (WNA). Penggrebekan melibatkan sejumlah personel Brimob Polda Metro Jaya lengkap dengan senjata laras panjang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
Baca Lainnya :
- Canangkan HUT Ke-499 Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung Deklarasi Gerakan Pilah Sampah0
- TNI AL Kawal Indonesia Regatta Series I dan Kejurnas Layar 20260
- Didukung Penuh TNI AL, Kompetisi Indonesia Regatta Series II dan Kejurnas Layar 2026 Digelar0
- 2 Ekor Burung Nuri dan 2 Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan, Diamankan TNI AL di Pelabuhan Ambon0
- KRI Bima Suci Sandar di Vietnam, Atraksi Genderang Suling Gita Jala Taruna Bikin Pengunjung Terpukau0
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan.
Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisir.
Terorganisir Lintas Negara
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Sindikat judol ini menyewa dua lantai gedung yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sebagai sarang mengendalikan bisnis haram mereka. Dari tempat tersebut mereka menjalankan situs judi online sekaligus online scam dengan target korban lintas negara.
Diduga jaringan ini bereoperasi sudah cukup lama, terorganisir dan dijalankan secara profesional, terstruktur dengan
pola operasional digital lintas negara yang terorganisir.
Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.
Polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai uang rupiah yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Uang asing yang antara lain ditemukan berupa 53,82 juta Dong Vietnam dan US$10.210. Dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS, nilai dolar yang disita setara sekitar Rp173,5 juta.
"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210," kata Wira.
Para pelaku perjudian dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.
Pergeseran Aktivitas
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (Bow/Mar)











