- Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Sampaikan Pesan Presiden Prabowo: Beri Pelayanan Terbaik
- Wakasal Tinjau Langsung Distribusi Bantuan Bencana Sumatera
- KI DKI Catat Rekor Tertinggi E Monev KIP 2025, Gubernur Pramono Anung: Luar Biasa
- Kabar Gembira bagi Petambak, KKP Distribusikan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan Awal 2026
- KKP-Polri Turunkan Pasukan Gegana Brimob Awasi Produk Ikan, Ada Apa ?
- Menteri AHY Lepas KRI Semarang-594 Bawa Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera
- Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Nyawa 16 Penumpang Terenggut
- Di Pundak Mahasiswa Tradisi Betawi Harus Lestari, Berpacu dengan Inovasi
- Kapal MV Egon Sandar di Aceh, Bawa 1 Truk Bantuan Logistik, 13 Motor Brimob & 2 Swamp Boat Polairud
- Berharap Keberkahan, TTL Santunani 200 Anak Yatim di HUT ke-12
Pelaku Usaha Diminta Taati Ketentuan Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Keterangan Gambar : Pelaku Usaha Diminta Taati Ketentuan Pemanfaatan Ikan Dilindungi. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Management Otority CITES jenis ikan bersirip (pisces) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan ikan dilindungi.
KKP menekankan pentingnya 3 aspek dalam pemanfaatan jenis Ikan dilindungi yaitu legality (kepemilikan izin), sustainability (keberlanjutan) untuk menjamin pengelolaan perdagangan ikan, dan traceability atau ketertelusuran peredaran perdagangan jenis ikan yang dilindungi dan appendiks CITES
Baca Lainnya :
- Dongkrak Ekonomi Masyarakat, Pelindo Regional 4 Inisiasi Program Koperasi Nelayan0
- Hadiah HUT ke-78 TNI, KRI Frans Kaisiepo-368 Sukses Uji Fire Power di Laut Mediterania0
- Kota Sampit Diselimuti Asap Tebal, Kemenhub Tingkatkan Patroli Kapal0
- Kepengurusan PWI Pusat Periode 2023 – 2028 Terbentuk, Ini Susunannya0
- Keluarga Awak Kapal Meninggal di Perairan Mauritius Terima Hak Asuransi Ratusan Juta0
Hal ini ditegaskan Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan saat kegiatan Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES yang diselenggarakan di Medan akhir September 2023 lalu.
Lebih lanjut Firdaus menerangkan, terdapat spesies akuatik baru yang masuk dalam daftar Appendiks II CITES pada COP19 yaitu Hiu Family Carcharhinidae, Hiu Family Sphyrnidae, Pari Family Potaromotrygonidae, Pari Famili Rhinobatidae, Hypancistrus zebra (Ikan Pleco Zebra), dan Thelenota spp. (Teripang Genus Thelenota).
“Setiap pemanfaatan jenis ikan appendiks II harus memiliki izin berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Jumlah pemanfaatan jenis ikannya juga diatur dengan mekanisme kuota, lalu setiap lalu-lintas jenis ikan harus dilengkapi dengan dokumen angkut berupa SAJI,” terang Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).
Sosialisasi dilakukan minimal setahun sekali, menurut Firdaus dimaksudkan untuk menginformasikan regulasi terbaru kepada pelaku usaha sehingga efektivitas dan efisiensi proses perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi terus meningkat.
“Mekanisme pengaturan tujuannya untuk mengontrol perdagangan spesies dan memastikan kelestariannya di alam. Ini tentu memerlukan sinergi semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, dan stakeholders terkait lainnya,” tambahnya.
LANGKAH KOLABORATIF
Sejalan dengan itu, M. Riza Kurnia Lubis, mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Hal ini sebagai langkah kolaboratif pemerintah agar implementasi regulasi sektor kelautan dan perikanan khususnya dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi dapat dilakukan secara sinergis.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat dan menjadi perhatian kami bersama khususnya para pelaku usaha agar tetap taat dan patuh terhadap aturan pemanfaatan jenis ikan yang berlaku,” tutup Riza.
Harapan yang sama juga diungkapkan oleh Toni pelaku usaha PT Alam Biru Indonusa. Menurut Toni, KKP telah membantu memberikan ruang bagi pelaku usaha sehingga dapat berinteraksi langsung dan berdiskusi khususnya kendala yang terjadi di lapangan dalam proses pengurusan perizinan. Pihaknya pun meminta KKP dapat terus membuka komunikasi bagi stakeholder dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara rutin.
Selain KKP, sejumlah Kementerian/Lembaga ikut terlibat dalam kegiatan ini di antaranya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority CITES di Indonesia, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan - Kementerian Perdagangan serta Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri - Kementerian Investasi/BKPM.
Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga kelestarian jenis ikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Permen KP No. 61 tahun 2018 jo Permen KP No. 44 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES serta Permen KP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. (Bow/Oryza)











