- Tiga Hari Kunjungi Indonesia, Kapal AL Singapura MV Mentor Dilepas Kodaeral III: Selamat Jalan..
- KRI Bung Hatta-370 dan Pesawat Udara Casa U-6206 Kerja Sama Taktis di Perbatasan Indonesia-Malaysia
- Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi dan Pemulangan Jenazah Pelaut Indonesia
- Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pelindo Diapresiasi Pemprov Sulsel
- Transparansi Layanan Kepelabuhanan, UPP Tanjung Redeb Perkuat Implementasi Inaportnet
- Pelindo Terminal Petikemas Bantu Pengembangan Budidaya Lobster di Ambon
- Tingkatkan Layanan ke Nelayan, KKP Tambah Personel Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
- Presiden Prabowo Tinjau Kapal Perang Terbesar Australia HMAS Canberra Didampingi PM Albanese
- Mau Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat Tidak Sembarangan, KKP Terbitkan Juknis
- Lestarikan Ekosistem Laut, IPC TPK Tanam Terumbu Karang Sejak 2017
Nota Kesepahaman Sertifikasi Pelaut Indonesia-Belanda Diperbarui Sesuai Regulasi

Keterangan Gambar : Rapat dipimpin Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting dihadiri Kepala Bagian Hukum dan KSLN Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Pemerintah Belanda, Ministry of Infrastructure and Water Management.Foto: Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berinisiatif memperbarui MoU atau nota kesepahaman agar pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya tetap dapat bekerja dengan aman dan sesuai regulasi.
Kerjasama ini penting mengingat kedua negara telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, yang menekankan pentingnya pengakuan sertifikat kompetensi pelaut antar negara.
Baca Lainnya :
- Dongkrak Sektor Pariwisata Maritim Indonesia, Ini Langkah Pelindo0
- Ditjen Hubla Gelar Evaluasi LKIP, Ini Unit Kerja yang Peroleh Penghargaan0
- Kesejahteraan Awak Kapal Jadi Perhatian, Kemenhub Awasi Gaji Pokok ABK Berbendera Indonesia0
- Riuh, Gaji Pelaut Standar UMP Lebih Rendah Dari Ketetapan ILO, Indonesia Tak Ikuti Putusan MLC 20060
- Kapal MV Resort World One Sukses Sandar di Priok.Ini langkah Pelindo Regional 2 Dukung Wisata0
Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting dihadiri Kepala Bagian Hukum dan KSLN Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Pemerintah Belanda, Ministry of Infrastructure and Water Management.
"Rapat ini membahas pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Sertifikat Kompetensi dan Pelatihan Pelaut, yang perlu diperbarui agar sesuai dengan aturan STCW Amandemen 2010. Nota Kesepahaman ini sangat penting untuk memastikan pelaut Indonesia tetap dapat bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya," ujar Capt. Hendri Ginting.
Indonesia dan Belanda telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, sehingga kerja sama dalam hal pengakuan sertifikat kompetensi pelaut menjadi sangat penting. Pembaruan MoU ini mengacu pada Regulasi I/10 Konvensi STCW.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas , Pemerintah Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Administrator bidang pelayaran bermaksud untuk memperbaharui Nota Kesepahaman agar pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal berbendera Belanda atau sebaliknya masih dapat bekerja diatas kapal," ujarnya.
PENTING PEMBARUAN MOU
Capt. Hendri Ginting menyampaikan bahwa data dari sistem buku pelaut online menunjukkan banyak pelaut Indonesia bekerja di kapal berbendera Belanda. Sebaliknya, ada juga pelaut Belanda yang bekerja di kapal berbendera Indonesia dalam rangka alih teknologi.
"Hal ini menggarisbawahi pentingnya pembaruan MoU untuk memastikan kelangsungan kerja sama dan pengakuan sertifikasi," ungkapnya.
Pembaruan MoU ini juga didorong oleh The IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) yang mulai berlaku wajib pada Januari 2016. Tujuan IMSAS adalah memastikan pemenuhan instrumen IMO, termasuk Konvensi STCW. Oleh karena itu, pembaruan MoU ini akan mencakup penyesuaian regulasi terkait sertifikasi kesehatan pelaut sesuai dengan regulasi I/9 Konvensi STCW.
Indonesia telah mengajukan draft awal MoU yang mencakup klausul baru terkait sertifikasi kesehatan pelaut. Draf ini saat ini sedang dibahas oleh pihak hukum Belanda. Kedua negara berencana menandatangani MoU yang diperbarui pada bulan September 2024.
"Pembaruan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam bidang perkapalan dan kepelautan, serta memastikan bahwa pelaut dari kedua negara dapat bekerja dengan standar kompetensi dan keselamatan yang tinggi," tutupnya.(Arry/Oryza)











