- Tim Kodaeral IX dan Wanadri Selam Konservasi Terumbu Karang dan Bersihkan Bawah Laut
- Membangun Sea Power, Pasis Dikreg Seskoal Ikuti Kuliah Umum Head of SPC Australia Capt Bernard Roy Dobson
- Curhat Siswa Sekolah Rakyat Sering Dibully, Presiden Prabowo: Saya Juga Sering Diejek, Kita Balas dengan Sopan
- Presiden Prabowo: MBG Bukan Sekadar Program Makan
- Tinggalkan Busan, KRI Bima Suci Otewe Rusia Lanjutkan Misi Diplomasi dan Latihan Taruna KJK
- 40 Peserta Ikuti Pelatihan Transplantasi Terumbu Karang di Pantai Jikumerasa
- Seskoal Terima Kunjungan Kehormatan Head of Sea Power Center Australia
- PPAL Ikuti Kegiatan Gerakan Tanam Tebu Serentak Nasional di Subang
- Ladokgi TNI AL Peduli Kesehatan Lansia
- Setetes Darah untuk Kehidupan, Bakes Lanudal Jakarta di HUT ke-70 Penerbangan TNI AL
Nadiem Makarim Diborgol dan Ditahan di Rutan Salemba, Terjerat Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Keterangan Gambar : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025). Foto: Puspenkum Kejagung
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Mantan Menyeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025). Ia jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mengenakan rompi merah dengan nomor dada 18, Nadiem keluar dari ruang penyidikan dengan tangan diborgol. Ia digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Salemba.
Sambil berjalan berdesakan dengan para wartawan, Nadiem meneriakkan ia tidak melakukan apapun. "Saya tidak melakukan apapun. Kebenaran pasti akan keluar?" teriak Nadiem sambil masuk mobil tahanan. "Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan," seru pendiri Gojek ini.
Baca Lainnya :
- KKP Ringkus Kapal Ikan Filipina Ukuran Jumbo 754 GT di Samudera Pasifik, Tangkapan Terbesar0
- 13,61 Ton Miras Diperdagangkan Lintas Pulau Lewat Pelabuhan Bolok Kupang, Digagalkan TNI AL0
- KKP Rampungkan Penyidikan Kasus Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Siap Disidangkan0
- TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres Rp1,51 Miliar0
- KKP dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Butir Telur Penyu di Kepulauan Anambas0
Sebelumnya Nadiem sudah dua kali diperiksa. Pertama pada Senin (23/6) lalu ia diperiksa sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Nurcahyo di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Nurcahyo mengungkapkan, kerugian yang ditimbulkan dalam.proyek pengadaan laptop sebesar hampir Rp2 triliun. "Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000," kata Nurcahyo.
Nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelum Nadiem, kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Mereka adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
Mantan Menteri di era Presiden Jokowi tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Bow/Oryza)











