Minyak Goreng Rp14.000/liter Langka di Pasaran, Emak-emak Kecewa
-

By Indonesia Maritime News 29 Jan 2022, 21:25:02 WIB Ekonomi
Minyak Goreng Rp14.000/liter   Langka di Pasaran, Emak-emak Kecewa

Keterangan Gambar : Minyak goreng kosong .Fot: indonesiamaritimenews.com/Ary


IMN-indonesiamaritimenews.com,JAKARTA: Kebijakan pemeritah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp11.500/liter disambut baik masyarakat. Harga tersebut berlaku terhitung 1 Februari 2022.  Selama masa transisi, harga minyak goreng Rp14.000/liter.

Sayangnya, minyak goreng Rp14.000/liter kini menghilang dari pasaranan baik di pasar tradisional, ritel maupun pasar modern. Kelangkaan minyak goreng sudah terjadi sejak sepekan lalu. 

Pantauan indonesiamaritimenews.com di sejumlah minimarket kawasan Jakarta hingga Tangerang, minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 kosong. Di rak atau gerai tempat minyak biasa dipajang, hanya ada minyak kelapa dan minyak kedelai yang harganya Rp33.000 hingga Rp40.000 per liter.

Baca Lainnya :

Langkanya minyak goreng membuat konsumen terutama emak-emak kecewa. “Gimana sih. Kata pemerintah minyak goreng harganya sudah normal, tapi barangnya kok nggak ada,” cetus Irma, warga Jakarta Barat di sebuah minimarket, Sabtu (29/1/2022).

Dia kesal karena belum sempat membeli minyak ‘murah’. “Kemarin-kemarin itu saya mau beli, tapi antrenya panjang. Dijatah pula. Sekarang malah barangnya langka,” sambung ibu muda ini.

Pramuniaga minimarket saat ditanya mengatakan, stok minyak goreng memang tidak ada lagi. “Sejak seminggu lalu suah habis,” ucap pramuniaga yang tak mau disebutkan namanya tersebut kepada indonesiamaritimenews.com.

Bisa jadi kelangkaan minyak goreng terjadi akibat ‘panic buying’ hingga masyarakat memborong barang, atau juga lantaran lambatnya distributor memasok barang ke pasaran. 

Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kini ditetapkan sebesar Rp11.500 berlaku mulai 1 Februari 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter. Eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri di tahun 2022. Diperkirakan, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini mencapai 5,7 juta kiloliter.(Fat/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook