- Dor, Dor...Kapal Kayu Kepompong Pun Menyerah 4 Pelaku Dibekuk, BBL Rp 46,8 M Disita F1QR
- Armada Perang TNI AL dan Singapore Navy Uji Kemampuan di Laut Riau
- Cyber Security, Tantangan Pengamanan Operasional Pelabuhan
- Jasad Korban Banjir Bandang di Sumbar Dievakuasi
- Hardiknal Ke 78, Lantamal VI Makassar Ajak Masyarakat Bersih-bersih Pantai Losari
- Ini Kronologis Kebakaran NPCT1, KSOP Priok Buat Langkah & Kebijakan Agar Tak Terulang
- Layanan Operasional di Common Gate NPCT -1 Tanjung Priok Kembali Normal. Ini Penjelasan PT.MTI
- Jakarta Masuk Jajaran Kota Maritim Terkemuka di Dunia, Ini Faktanya
- Populasi Terancam Punah, Pengelolaan Ikan Bilih di Danau Singkarak Bakal Diatur KKP
- Bakti Sosial di Ponpes Roudhotun Nawawi Garut, Kasal Disambut Ulama dan Santri
Hore...Harga Minyak Goreng Ditetapkan Rp11.500/liter-
-
Keterangan Gambar : Harga minyak goreng ditetappkan Rp 11.500/Liter.Fot:indonesiamaritimenews.com/Arry
IMN-indonesiamaritimenews.com,JAKARTA: Menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kini ditetapkan sebesar Rp11.500.
Harga baru tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022. Ketentuan baru ini menyebutkan, harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Semula pemerintah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14.000/liter untuk semua jenis kemasan. Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali merevisi HET dengan membagi berdasarkan klasifikasinya.
Baca Lainnya :
- Tahukah Anda Rahasia Kebahagiaan di Sedekah?20
- Webinar ITL Tatanan Kepelabuhanan Nasional dalam menghadapi Persaingan Transportasi dan Logistik0
- Menhub: Kolaborasi Wujudkan Keselamatan Angkutan Sungai dan Danau 0
- Karangan Bunga dari Menhan Prabowo, Wagub Sumut Musa Rajekshah Hiasi Pemakaman Putri Nurul Arifin0
- Curhat Maura ke Nurul Arifin: Mom, aku lelah..0
Berubahnya kebijakan antara HET lama dan baru membuat pemerintah menetapkan waktu transisi. Selama masa waktu tersebut, maka kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter tetap berlaku.
Pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan wajib pasok dalam negeri untuk eksportir minyak goreng. Kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan minyak goreng satu harga di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.
"Per hari ini kami akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku wajib untuk semua produsen minyak goreng," kata Lutfi. Eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri di tahun 2022. Diperkirakan, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini mencapai 5,7 juta kiloliter.
"Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi.
Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Lutfi meminta para produsen mempercepat penyaluran dan memastkan stok tersedia, agar tidak terjadi kekosongan. Sedangkan kepada masyarakat diimbau agar tidak pinic buying. Ditegaskan Lutfi, pemerintah akan mengambil langkah tegas dan langkah hukum apabila aturan tersebut tidak dipatuhi.
Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com, ibu rumah tangga dan para pelaku bisnis kuliner resah menyusul mahalnya harga minyak goreng. Pemerintah lalu menyalurkan minyak goreng murah Rp14.000/liter ke ritel modern dan pasar modern. Namun ketersediaan minyak goreng di ritel dan pasar modern langsung ludes. Pemerintah akhirnya menetapkan HET minyak goreng Rp11.500/liter.(Fat/Oriz)