- Nataru 2025/2026 Arus Kapal dan Penumpang Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif
- KKP Indentifikasi 30 Ribu Ha Tambak di Aceh Hancur Dihantam Banjir Bandang
- Throughput IPC Terminal Petikemas Tembus 3,6 Juta TEUs, Tumbuh 13,2%
- Buka Tahun 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Nusantara 3
- Arus Petikemas Naik 6% Teluk Lamong Bukukan 2,8 Juta TEUs Tahun 2025
- Pemprov Banten dan Panitia Matangkan Persiapan HPN 2026
- Dorong Restorasi Pesisir, TPS Bawa Harapan Baru bagi Petani Mangrove
- Jelang Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
- Solidaritas Sosial Akabri 1989 untuk Korban Bencana Sumatera, Salurkan Bantuan Besar-besaran
- PELNI dan BPH Migas Pantau Pasokan BBM di Bitung, Nataru 2025/2026 Kebutuhan Meningkat
Lawan Illegal Fishing dan Penyelundupan Lobster, 4 Armada URC Diluncurkan KKP

Keterangan Gambar : Foto; Istimewa
Indonesiamaritimenews.com(IMN),JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan 4 armada kapal Unit Reaksi Cepat (URC). Armada speedboat ini diproyeksikan sebagai pemburu penyelundup hasil laut terutama lobster.
Peluncuran secara resmi dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (17/3/2022).
Empat armada Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini diproyeksikan sebagai pemburu penyelundup lobster dan pengebom ikan. Kapal pemburu tersebut memiliki kecepatan 57 knot.
Baca Lainnya :
- Terciduk! Satu Kontainer Minyak Goreng Mau Diekspor ke Hongkong Lewat Tanjung Priok0
- Pelindo Alihkan Saham ke SPSL Garap Proyek Strategis Lancarkan Logistik0
- Harga Minyak Goreng Rp24000/liter Emak- Emak Naik Darah0
- Malam Nisfu Syaban dan Amalannya, Ini Kata Ustad Abdul Somad 0
- 1 Ton Sabu Diselundupkan Lewat Pangandaran, Bukti Pantai Indonesia Terbuka0
Menteri Trenggono menjelaskan, 4 armada speedboat yangvdiberi nama Hiu Biru tersebut akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. "Khususnya dari praktik penyelundupan BBL (benih bening lobster), penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang Laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan PKKPRL,” kata Trenggono.
Ditegaskannya, praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) harus diberantas. Karenanya URC PSDKP secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing.
Di tahap awal itu, i akan tempatkan di empat lokasi yaitu di Batam, Jambi, Jakarta dan Kupang. Trenggono juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.
Arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima, sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas.
“Pengawasan harus menjadi benteng KKP dalam mengawal seluruh program terobosan,” tegas Menteri KP Trenggono.
KARYA ANAK BANGSA
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan empat unit kapal Hiu Biru tersebut akan memerangi maraknya penyelundupan BBL lewat laut, serta aksi destructive fishing yang biasanya menggunakan kapal/speed boat dengan kecepatan tinggi di laut teritorial Indonesia (< 12 NM).
Adapun penamaan Hiu Biru, menggambarkan karakteristik perenang cepat yang menjadi ciri khas ikan tersebut. "Berdasarkan spesifikasi tersebut, Speedboat Hiu Biru kami jadikan Unit Reaksi Cepat (URC) PSDKP,” ungkap Adin.
Empat unit peedboat URC tersebut, yakni Hiu Biru 01, Hiu Biru 02, Hiu Biru 03, dan Hiu Biru 04 semuanya karya snsk bangsa.(Sum/Oriz)











