Keluarga Pelaut Terima Santunan Kematian, Difasilitasi Ditjen Hubla

By Indonesia Maritime News 31 Mei 2024, 21:14:47 WIB Perhubungan
Keluarga Pelaut Terima Santunan Kematian, Difasilitasi Ditjen Hubla

Keterangan Gambar : Ny. Musrita istri Hartono, pelaut yang meninggal di atad kapal menerima santunan. Foto: Ditjen Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, kembali memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut. Santunan yang diberikan kali ini atas nama Hartono yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya.

Proses penyerahan hak santunan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Lainnya :

Santunan atas nama almarhum Hartono difasilitasi oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano kepada istri sebagai ahli waris dengan nilai sebesar Rp100.000.000,- yang diserahkan oleh PT. Citrabaru Adinusantara. Penyerahan tersebut  disaksikan perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

Capt. Maltus menjelaskan, santunan hak pelaut ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan. Isi peraturan itu menyebutkan, jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

"Selain asuransi dan jaminan sosial, santunan ini adalah kewajiban dan komitmen yang harus diberikan oleh pihak perusahaan  dan mudah-mudahan santunan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak ahli waris," ujarnya.

Dijelaskan juga, Ditjen Perhubungan Laut selalu berkomitmen dan berupaya untuk memfasilitasi perlindungan santunan bagi keluarga ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas. Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.

"Kami juga berterima kasih kepada PT. Citrabaru Adinusantara yang telah menyelesaikan hak-hak almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab kepada keluarga korban,” kata Capt. Maltus.

Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.

KELUARGA BERSYUKUR

Dalam acara yang sama, Musrita Emu, selaku istri dari almarhum menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, IKPPNI dan P3I yang telah membantu melakukan mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000.

Ini adalah ketaatan dari semua pihak terhadap aturan negara yang bersifat lex spesialis derogat legi generalis, bagi para pelaut yang bekerja baik dalam atau luar negeri dimana pelaut adalah bukan kategori pekerja migran.

"Alhamdulillah setelah melalui mediasi yang panjang, kami bersyukur semua berjalan lancar. Semua pihak responsif dan kami pihak keluarga sangat terbantu sekali karena telah difasilitasi. Semoga santunan ini menjadi berkah untuk keluarga dan anak-anak,” ucap Musrita. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook