- Mursyid Thariqah an-Naqsyabandiyyah K.H. Muhammad Rohmat Noor Telah Pergi
- PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, Atur Mekanisme Pemilihan Ketum
- Kasal Apresiasi Prajurit Marinir, Raih Juara I Lomba Video Pendek dan Konten Kreatif
- Nataru 2025/2026 Arus Kapal dan Penumpang Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif
- KKP Indentifikasi 30 Ribu Ha Tambak di Aceh Hancur Dihantam Banjir Bandang
- Throughput IPC Terminal Petikemas Tembus 3,6 Juta TEUs, Tumbuh 13,2%
- Buka Tahun 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Nusantara 3
- Arus Petikemas Naik 6% Teluk Lamong Bukukan 2,8 Juta TEUs Tahun 2025
- Pemprov Banten dan Panitia Matangkan Persiapan HPN 2026
- Dorong Restorasi Pesisir, TPS Bawa Harapan Baru bagi Petani Mangrove
Kado HUT Kemerdekaan RI, KKP Tangkap 2 Kapal Maling Ikan di Selat Malaka

Keterangan Gambar : Ilistrasi kapal pelaku illegal fishing diamankan KKP. Foto: dok KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 517 Perairan Selat Malaka, ditangkap patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01. Penangkapan ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Kamis (17/8).
"Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 berhasil menangkap 2 kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78", ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).
Adin menjabarkan, dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing atau pencurian ikan menggunakan alat tangkap terlarang pada titik koordinat 03º07, 814’ U - 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U - 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).
Baca Lainnya :
- Komitmen KPLP HUT ke- 78 RI Beraksi Cepat di Setiap Musibah di Laut0
- Pengawasan Zona Penangkapan Ikan di WPPNRI Diperketat0
- Mitigasi Pemanasan Global, ini Komitmen Indonesia dan Amerika0
- Modelling Rumput Laut Dibangun di Wakatobi, Masyarakat Jadi Pelaku Utama0
- 3 Kapal Lakukan Transhipment Ilegal, Ditangkap KKP di Laut Aru0
"Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak", imbuh Adin.
Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia. Total 8 orang ABK diamankan oleh petugas termasuk nakhoda.
"Dua kapal ini kami kawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kapal tiba Jumat dini hari", terang Adin.
Di Satwas SDKP Dumai, langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP HIU 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satwas SDKP Dumai.
Hal ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan. (Riz/Oryza)











