- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BJTI Tanam 100 Pohon
- Dukung PKU dan Bantu UMKM Disabilitas, Komitmen Pelindo Regional 4 Kuatkan Ekosistem Ekonomi
- Asah Naluri Tempur, Prajurit KRI Kapak-625 Latihan Penembakan Meriam di Laut Maluku
- KKP Kembangkan Sistem Pelacakan Hasil Perikanan Berstandar Global
- Masyarakat Berperan Aktif Berantas Illegal Fishing di Natuna Utara
- 126 Liter Miras Cap Tikus Disita TNI AL di Pelabuhan Nusantara Tahuna
- Lulusan Satuan Pendidikan Kelautan dan Perikanan Jangan Takut Nganggur, Ini Strategi KKP
- KKP Percepat Perizinan Industri Hulu Migas, Ini Tujuannya
- Indonesian Cultural Day, Satgas MTF TNI Konga Kenalkan Budaya dan Kuliner Nusantara ke Pelajar Leban
- Pidato di SPIEF 2025 Rusia, Presiden Prabowo Suarakan Kolaborasi Hadapi Geopolitik Global
Jempol, Penyelam Konvensional PSDKP Potong Tali Rumpon Ilegal Asing Kedasar Laut

Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: Tim Penyelam PSDKP laik mendapat acungan jempol yang berani menyelam ke dasar laut memotong tali rumpon yang berpotensi merugikan negara.
Penyelaman itu dilakukan ketika kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan puluhan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) hal itu selain merugikan negara juga bisa mengganggu lalu lintas pelayaran.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada operasi itu mengungkapkan mereka menemukan 21 rumpon ilegal di Perairan Papua.
Baca Lainnya :
- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Kerahkan Ribuan Penyuluh Perikanan0
- KKP Rampungkan Penyidikan 6 Kasus Kapal Ikan Vietnam dan Filipina, Siap Disidangkan0
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51.000 Ekor BBL di Sumbawa, 19 Nelayan dan 2 Pengepul Tak Berkutik0
- Sosialisasi Program Revitalisasi Tambak Pantura 4 Berlanjut, KKP Gandeng Pemerintah Daerah0
- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Pastikan Aspek Keberlanjutan0
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan 21 rumpon ilegal itu merupakan milik kapal asing asal Filipina.
"Kapal kita Orca 04 melakukan operasi di wilayah di atas Papua , Samudera Pasifik, mengamankan 21 rumpon ilegal milik Filipina," kata lelaki yang kerapkali disapa Ipunk pada konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Pengangkatan rumpon ini dilakukan dengan penyelaman langsung oleh tim PSDKP secara konvensional tanpa bantuan tabung oksigen. Bahkan anggota penyelam terjun ke dasar laut dan memotong tali rumpon dengan gergaji manual.
Ipunk kemudian menunjukan kepada wartawan gambar- gambar saat Tim penyelam PSDKP melakukan penyelaman ke bawah laut.
"Lihat itu anggota kita sampai di bawah air melakukan penyelaman, gergaji tali rumpon tersebut dengan upaya yang luar biasa. Ini kerjanya juga tidak main-main, tidak menggunakan tabung selam, oksigen ya," Ungkap Ipunk sambil senyum bangga terhadap keberanian dan loyalitas anggotanya untuk mencegah kerugian negara.
Rumpon yang terpasang, lanjut Ipunk, ilegal karena tidak mengantongi izin. Dia menegaskan alat penangkapan ikan itu dilarang keras digunakan di Indonesia.
Sebab, kapal asing menggunakan rumpon ini untuk menjebak ikan di satu titik. Kemudian memudahkan kapal asing tersebut beroperasi menangkap sebelum ikan masuk ke perairan dalam Indonesia.
Rumpon ilegal yang diungkapkan ini berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp 16,8 miliar. Sebab, satu rumpon, jelas Ipunk, bisa menampung 10 ton ikan setiap kali angkat dan bisa digunakan setiap minggu.
Bukan saja merugikan negara secara ekonomi, tegas Ipunk, rumpon ilegal juga berdampak ke nelayan lokal Papua. Nelayan mengaku kesulitan menangkap ikan karena hewan laut sudah tertahan oleh rumpon asing.(Arry/Oryza)
