TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51.000 Ekor BBL di Sumbawa, 19 Nelayan dan 2 Pengepul Tak Berkutik

By Indonesia Maritime News 16 Jun 2025, 21:10:53 WIB Maritim
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51.000 Ekor BBL di Sumbawa, 19 Nelayan dan 2 Pengepul  Tak Berkutik

Keterangan Gambar : Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Mataram, Kolonel Marinir A. Hady Alhasny menjelaskan pengungkapan kasus upaya penyelundupan 51.000 benih bening lobster (BBL) di Sumbawa, NTB. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), MATARAM: Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram, bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), menggagalkan upaya penyelundupan 51.000 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Petugas menangkap nelayan BBL ilegal yang berjumlah 19 asal Lampung dan 2 orang pengepul di Wilayah Perairan Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kec. Lunyuk, Kab. Sumbawa, Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu  (14/6/2025).
 
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Mataram Kolonel Marinir A. Hady Alhasny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Prov. NTB dan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Mataram. Masyarakat melapor tentang adanya aktivitas ilegal nelayan BBL asal Prov. Lampung di perairan Dusun Liang Bagek.

Baca Lainnya :

Sebagai tindak lanjut, Kolonel A. Hady memerintahkan Tim SFQR Lanal Mataram melaksanakan operasi gabungan dengan PSDKP Prov. NTB di wilayah perairan yang dicurigai. Selanjutnya, Tim Gabungan SFQR Lanal Mataram melaksanakan briefing di Masjid Dusun Kalbir sebelum berangkat untuk melaksanakan pengintaian di Perairan Liang Bagek.

Tak lama kemudian, Tim Gabungan melihat adanya aktivitas nelayan yang dicurigai sebagai nelayan BBL yang hendak membongkar hasil tangkapan. Kemudian, Tim Gabungan mengutus satu orang untuk memastikan aktivitas tersebut. Setelah mengkonfirmasi bahwa itu adalah nelayan BBL, Tim Gabungan segera bergerak untuk memeriksa dan menindak.

Ketika Tim Gabungan SFQR Lanal Mataram melaksanakan penyergapan di tengah laut, salah satu nelayan terlihat menumpahkan salah satu styrofoam yang diduga berisi BBL ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Tim Gabungan melepaskan tembakan peringatan agar para nelayan menghentikan semua aktivitas. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Lanal Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan Toyota Innova warna hitam dengan nopol B 1572 BYN, BBL sejumlah 51.223 ekor, motor tempel 15 PK, 12 unit tanki bahan bakar, 15 unit handphone, 2 karung jaring dan lampu longline, serta 2 bilah sangkur.

Sementara itu, 10 unit sampan yang digunakan oleh terduga pelaku telah dititipkan kepada Ketua RW Dusun Liang Bagek dengan disaksikan oleh warga setempat. Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu senilai Rp 5.019.854.000 (lima miliar sembilan belas Juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)

Penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal. BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, tidak untuk diekspor dan dieksploitasi secara ilegal. Untuk itu, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Komandan Lanal Mataram beserta Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. NTB Hj. Hikmah Aslinasari, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Prov. NTB dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Prov. NTB selanjutnya melepasliarkan seluruh BBL di Perairan Aruna Senggigi, Kab. Lombok Barat.

Larangan ekspor BBL secara ilegal sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.

TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi sumber daya laut demi keberlanjutan ekonomi bangsa yang selaras dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain itu juga sebagai wujud Implementasi dari Perintah Harian  Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah Illegal Activity. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook