Ini Dia Tahapan Klaster Kementerian dan Lembaga Pindah Duluan ke IKN Nusantara

By Indonesia Maritime News 14 Mar 2022, 09:16:42 WIB Nasional
Ini Dia Tahapan Klaster Kementerian dan Lembaga   Pindah Duluan ke IKN Nusantara

Keterangan Gambar : Foto: Kementerian PUPR


Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Persiapan kepindahan Ibukota dari Jakarta ke Panajam, Kalimantan Timur terus dilakukan pemerintah. Pemindahan kementerian dan lembaga-lembaga tengah dilakukan persiapan matang. Ada lima klaster dengan tata urutan yang tengah disiapkan. 

Setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) diteken Presiden Jokowi,  langkah persiapan adalah pemindahan kementerian dan lembaga pendukung operasinal pemerintahan.

Menteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemindahan kementerian/lembaga dalam mendukung peran IKN akan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan yang dibagi dalam 5 klaster.

Baca Lainnya :

"Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat yang terbagi dalam lima klaster," jelas pernyataan Tjahjo Kumolo.

Adapun tahapan pemindahan klaster-klaster kementerian dan lembaga ke IKN Nusantara adalah sebebagai berikut:

Klaster Pertama

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK)

3. Kementerian Koordinator (Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)

4. Kementerian Triumvirat (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan (Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI 1945

5. Kementerian/lembaga yang mendukung kerja Presiden dan Wakil Presiden secara langsung (Kemensetneg Seskab, KSP, Wantimpres)

6.Kementerian/lembaga yang mendukung proses perencanaan penganggaran dan kinerja pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPANRB, BPKP)

7. Kementerian yang mendukung penyiapaan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, KemenPUPR. KemenATR/BPN)

8. Alat pertahanan dan keamanan dan kementerian/lembaga yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung Kemenkumham, KPK)

Klaster Kedua

1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, KemenBUMN)

2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes PDTT, KemenPPA, Kemenpora)

Klaster Ketiga

Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi yakni Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, KemenESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM

Klaster Keempat

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yakni BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPS, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN BPOM

Klaster Kelima

Lembaga Non Struktural (LNS) yakni KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, KIP, KKIP, DPOD

Tjahjo kumolo menyebutkan, ada beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN. Catatan indonesiamaritimenews.com ada 25 lembaga yang tetap bertahan di Jakarta, antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lainnya. ( Arry/ Oriz)Ini Dia Tahapan Klaster Kementerian dan Lembaga Pindah Duluan ke IKN Nusantara




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook