- Bantu Petambak Garam Genjot Produksi, KKP Terapkan Teknologi SWSO
- Presiden Prabowo dan PM Albanese Tandatangani Traktat Keamanan Bersama
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern
- IPC TPK Dorong Budaya Sadar Keselamatan Warakas Nuansa K3 Nasional 2026
- Seminar Nasional HPN 2026: Bangun Infrastruktur, Transportasi dan Pelabuhan Ciwandan untuk Banten
- Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Dinamis Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025, Logistik Kalbar Menggeliat
- IPC TPK Implementasi ESG Utamakan Keselamatan Kerja, TKBM Dilatih K3
- IPC TPK Palembang Melejit Saat Perdagangan Global Lesu, Tumbuh 6,15% Sepanjang 2025
- Cek Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Ditjen Hubla Uji Petik di Labuan Bajo
- Integrated Planning & Control IPC TPK Tingkatkan Efektivitas Operasional Pelabuhan Panjang
Ini Dia Tahapan Klaster Kementerian dan Lembaga Pindah Duluan ke IKN Nusantara

Keterangan Gambar : Foto: Kementerian PUPR
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Persiapan kepindahan Ibukota dari Jakarta ke Panajam, Kalimantan Timur terus dilakukan pemerintah. Pemindahan kementerian dan lembaga-lembaga tengah dilakukan persiapan matang. Ada lima klaster dengan tata urutan yang tengah disiapkan.
Setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) diteken Presiden Jokowi, langkah persiapan adalah pemindahan kementerian dan lembaga pendukung operasinal pemerintahan.
Menteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemindahan kementerian/lembaga dalam mendukung peran IKN akan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan yang dibagi dalam 5 klaster.
Baca Lainnya :
- 100 Anak Tak Mampu Ikut Sunatan Massal di Masjid Al Amin Salimattar Batam Sambut Ramadhan0
- Ketum WiLAT Juliana: Komitmen dan Berdayakan Perempuan di Industri Logistik & Transportasi0
- 25 Lembaga Tidak Ikut Pindah ke IKN, Ini Dia Daftarnya0
- Presiden Jokowi Berkemah Bersama 33 Gubernur di Titik Nol IKN Nusantara0
- Ini Dia Label Halal Kemenag, Label MUI Bakal Tidak Berlaku0
"Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat yang terbagi dalam lima klaster," jelas pernyataan Tjahjo Kumolo.
Adapun tahapan pemindahan klaster-klaster kementerian dan lembaga ke IKN Nusantara adalah sebebagai berikut:
Klaster Pertama
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK)
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)
4. Kementerian Triumvirat (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan (Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI 1945
5. Kementerian/lembaga yang mendukung kerja Presiden dan Wakil Presiden secara langsung (Kemensetneg Seskab, KSP, Wantimpres)
6.Kementerian/lembaga yang mendukung proses perencanaan penganggaran dan kinerja pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPANRB, BPKP)
7. Kementerian yang mendukung penyiapaan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, KemenPUPR. KemenATR/BPN)
8. Alat pertahanan dan keamanan dan kementerian/lembaga yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung Kemenkumham, KPK)
Klaster Kedua
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, KemenBUMN)
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes PDTT, KemenPPA, Kemenpora)
Klaster Ketiga
Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi yakni Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, KemenESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM
Klaster Keempat
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yakni BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPS, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN BPOM
Klaster Kelima
Lembaga Non Struktural (LNS) yakni KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, KIP, KKIP, DPOD
Tjahjo kumolo menyebutkan, ada beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN. Catatan indonesiamaritimenews.com ada 25 lembaga yang tetap bertahan di Jakarta, antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lainnya. ( Arry/ Oriz)Ini Dia Tahapan Klaster Kementerian dan Lembaga Pindah Duluan ke IKN Nusantara











