- 13 Hari Hilang di Laut, Rachmad Ditemukan Terdampar di Pulau Republik Palau
- Menteri Trenggono Pastikan 6 Program Prioritas Bawa Manfaat bagi Masyarakat, Apa Saja ?
- Perangi Narkoba, Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Gelar Sobat Ananda Bersinar di SMAN 80 Jakarta
- 3 Bayi Buaya Langka Sinyulong Diamankan KKP dari Permukiman Nelayan, Ini Penampakannya
- Latma DIVEX 2026, Pasukan Katak TNI AL dan Republic of Korea Navy Asah Kemampuan Operasi Bawah Air
- KRI Hiu-634 Angkut Bantuan Kejati NTT, Disalurkan ke Maumere dan Reo
- BKPRMI Jakarta Gelar Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di Pulau Pramuka
- KRI Selar-879 TNI AL dan Philippine Navy Siaga Jaga Perbatasan Indonesia dan Filipina
- Update Gempa di NTT, Korban Meninggal Dunia 111 Orang, 21.552 Warga Masih Mengungsi
- Dorong Koperasi Nelayan Merah Putih Kembangkan Usaha Berbasis Data, KKP Gandeng ASPPENDO
Ini Dia Tahapan Klaster Kementerian dan Lembaga Pindah Duluan ke IKN Nusantara

Keterangan Gambar : Foto: Kementerian PUPR
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Persiapan kepindahan Ibukota dari Jakarta ke Panajam, Kalimantan Timur terus dilakukan pemerintah. Pemindahan kementerian dan lembaga-lembaga tengah dilakukan persiapan matang. Ada lima klaster dengan tata urutan yang tengah disiapkan.
Setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) diteken Presiden Jokowi, langkah persiapan adalah pemindahan kementerian dan lembaga pendukung operasinal pemerintahan.
Menteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemindahan kementerian/lembaga dalam mendukung peran IKN akan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan yang dibagi dalam 5 klaster.
Baca Lainnya :
- 100 Anak Tak Mampu Ikut Sunatan Massal di Masjid Al Amin Salimattar Batam Sambut Ramadhan0
- Ketum WiLAT Juliana: Komitmen dan Berdayakan Perempuan di Industri Logistik & Transportasi0
- 25 Lembaga Tidak Ikut Pindah ke IKN, Ini Dia Daftarnya0
- Presiden Jokowi Berkemah Bersama 33 Gubernur di Titik Nol IKN Nusantara0
- Ini Dia Label Halal Kemenag, Label MUI Bakal Tidak Berlaku0
"Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat yang terbagi dalam lima klaster," jelas pernyataan Tjahjo Kumolo.
Adapun tahapan pemindahan klaster-klaster kementerian dan lembaga ke IKN Nusantara adalah sebebagai berikut:
Klaster Pertama
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK)
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)
4. Kementerian Triumvirat (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan (Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI 1945
5. Kementerian/lembaga yang mendukung kerja Presiden dan Wakil Presiden secara langsung (Kemensetneg Seskab, KSP, Wantimpres)
6.Kementerian/lembaga yang mendukung proses perencanaan penganggaran dan kinerja pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPANRB, BPKP)
7. Kementerian yang mendukung penyiapaan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, KemenPUPR. KemenATR/BPN)
8. Alat pertahanan dan keamanan dan kementerian/lembaga yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung Kemenkumham, KPK)
Klaster Kedua
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, KemenBUMN)
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes PDTT, KemenPPA, Kemenpora)
Klaster Ketiga
Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi yakni Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, KemenESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM
Klaster Keempat
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yakni BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPS, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN BPOM
Klaster Kelima
Lembaga Non Struktural (LNS) yakni KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, KIP, KKIP, DPOD
Tjahjo kumolo menyebutkan, ada beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN. Catatan indonesiamaritimenews.com ada 25 lembaga yang tetap bertahan di Jakarta, antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lainnya. ( Arry/ Oriz)Ini Dia Tahapan Klaster Kementerian dan Lembaga Pindah Duluan ke IKN Nusantara











