- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
- PELNI Sambut Mudik Lebaran 2026: Layanan Berkualitas, Penumpang Nyaman, Ada Sarapan Nusantara
- IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Bodong di Priok
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok
Hadiah HUT ke-80 RI, KKP Permudah Pengurusan Dokumen dan Perizinan Penangkapan Ikan

Keterangan Gambar : Menyemarakkan HUT ke-80 RI, KKP melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus membuka layanan dokumen kapal perikanan dan perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan di sejumlah sentra perikanan. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar berbagai kegiatan yang menyentuh langsung para nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kegiatan yang digelar antara lain sosialisasi sekaligus membuka layanan dokumen kapal perikanan dan perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan di sejumlah sentra perikanan.
"Bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan yang belum paham, kami membantu sampai hal paling awal, seperti membantu membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dari mulai surat tanda kepemilikan kapal dari kepala desa dan camat setempat, scan dokumen, foto diri, dan lain-lain. Intinya kami benar-benar proaktif, membantu dan mendampingi," urai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (19/8/2025).
Baca Lainnya :
- KKP Ringkus Kapal Ikan Filipina Ukuran Jumbo 754 GT di Samudera Pasifik, Tangkapan Terbesar0
- Semarakkan Perayaan 17 Agustus, KKP Gelar Bakti Nelayan di 80 Pelabuhan Perikanan se-Indonesia0
- Tiga Hari Berlabuh di Padang, KRI Bima Suci dan Kadet ASEAN Lanjut Berlayar ke Malaysia0
- Transformasi Digital Pelayaran, KSOP Kelas II Cilacap Serahkan E-Pas Kecil ke Masyarakat Maritim0
- KKP Siap Kembangkan PPS Bitung Jadi Eco Fishing Port, Mampu Tampung 1.600 Kapal0
Pihaknya membuka gerai dokumen kapal dan perizinan berusaha di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong. Saat ini ada 180 kapal yang telah memilik Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan yang tuntas sampai dengan terbit Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) mencapai 48 kapal, termasuk yang terbit persis di Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2025.
Gerai juga dibuka di Tuban mulai tanggal 18 hingga 22 Agustus 2025. Perkiraan kami ada sekitar 200-an kapal yang dapat segera memiliki dokumen kapal dan perizinan berusaha.
Perluas Jangkauan Layanan
Selain di sentra-sentra nelayan di Jawa Timur, KKP juga melakukan upaya serupa di lokasi dengan populasi kapal cukup banyak seperti di Jawa Tengah, Yogyakarta, Lampung, Banten, serta berbagai wilayah di Sulawesi dan Kalimantan. Hasilnya, sepanjang 2025 sudah terbit sekitar 582 SIUP dan yang tuntas sampai SIPI/SIKPI sekitar 704 kapal.
Sehubungan adanya dokumen kapal dan perizinan berusaha yang saling terkait dari hulu sampai hilir, Latif menjelaskan bahwa upaya penyadartahuan, sosialisasi dan gerai layanan dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Sosialisasi bukan hanya lingkup KKP, melainkan juga di Kementerian Perhubungan kantor pusat bersama KSOP (Kantor Syahbandar dan Operasional Pelabuhan) setempat, pemerintah daerah sampai kecamatan dan desa, serta asosiasi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan asosiasi nelayan lainnya.
"Bahkan kami juga melibatkan mitra dan lembaga swadaya masyarakat seperti Masyarakat dam Perikanan Indonesia (MDPI) dan Marine Stewardship Council (MSC) Indonesia," tutur Latif.
Dokumen kapal dan perizinan berusaha yang diberikan dalam paket lengkap mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
Selain itu juga Buku Kapal Perikanan (BKP), Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI), dan juga dokumen kapal perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dari mulai Surat Ukur, Grosse Akta, hingga Kas Kecil/Pas Besar.
Akselerasi Perizinan
Latif menambahkan, pihaknya didampingi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri bersinergi agar proses kepemilikan dokumen kapal perikanan dan perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan semakin dapat terakselerasi.
Selain hadir langsung di lapangan, sosialisasi dan penyadartahuan dilakukan secara massif melalui berbagai media sosial, juga melalui situs pada laman perizinan.kkp.go.id. Apabila ada pertanyaan dapat pula diajukan langsung pada kolom chat pada situs tersebut atau melalui WA Center 0822-9999-4920 atau email ke alamat pit@kkp.go.id.
Sebelumnya pada berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa salah satu program prioritas dalam Ekonomi Biru adalah penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota.
Salah satu fondasi penting penangkapan ikan terukur adalah kepatuhan nelayan dan pelaku usaha untuk memiliki dokumen kapal perikanan serta perizinan berusaha subsektor penangkapan/pengangkutan ikan. (Arry/oryza)











