- Pelindo Petikemas Setor Rp1,51 T Kepada Negara, Ini Rinciannya
- Mudik Lebaran 2024 Gratis Naik Kapal Perang, Yuuk... Buruan Daftar
- SPSL Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2024, Jalan Tol Cibitung-Cilincing Diskon Tarif
- Keren! Atraksi Flypass Bonanza dan Heli Bell 505 Warnai Tupdik Perwira Penerbang TNI AL
- Penyelundupan Puluhan Pekerja Ilegal Digagalkan TNI AL di Perairan Pertamina Tanjung Uban
- 2 Pelabuhan di Palu Direhabilitasi Pasca Gempa, Akan Diresmikan Presiden Jokowi
- Kesit Budi Handoyo dan Theo Yusuf M Said Siap Nakhodai PWI Jaya
- KKP Gandeng BNN Cegah Gempuran Narkoba di Pulau Kecil Perbatasan
- Terminal Teluk Lamong Berbagi Kebahagiaan Bersama 141 Anak Yatim
- Libatkan UMKM, Pelindo Solusi Logistik Bagi-bagi Ribuan Takjil, Pekerja TKBM: Terima Kasih SPSL
Genjot PNBP Sektor Perhubungan Laut, Identifikasi Kapal Otomatis Wajib Diterapkan
Keterangan Gambar : Kemenhub menggandeng Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan publik. Foto: dok. Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Kementerian Perhubungan terus menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan laut. Salah satunya dengan cara menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau yang biasa disebut Automatic Identification System (AIS).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, penegakan hukum berkaitan dengan AIS ini harus tegas dan tidak ada tawar menawar. Dengan mewajibkan penggunaan AIS, maka pergerakan kapal bisa kita ketahui.
AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, negara melalui Kemenhub dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.
Baca Lainnya :
- Disambut Hangat, Kunker Ketua Umum PPAD ke Kantor PPAL0
- Modus Robot Trading Raup Rp9 Triliun, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditahan0
- Pangkoarmada II Buka Kegiatan 10 Tahun Asean Navy Young Officers Interaction 20230
- Sholat Membentuk Karakter Patriot NKRI Tangguh, Kolinlamil Peringati Isra Miraj0
- Our Ocean Conference 2023 di Panama, Indonesia Gaungkan Neraca Sumber Daya Laut0
Konvensi Internasional Organisasi Maritim Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih. Peraturan ini pun telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2019.
Peraturan tentang pemasangan dan pengaktifan AIS sebelumnya telah diatur dalam PM No. 58 Tahun 2019 dan PM No.7 Tahun 2019. Meski begitu, masih banyak didapati kapal yang mematikan sistem AIS ini saat berada di perairan Indonesia, sehingga tidak terlacak keberadaannya.
SANKSI HUKUM
Masih banyaknya kasus menonaktifkan AIS ini salah satunya karena sanksi yang dikenakan masih sebatas sanksi administrasi. Oleh karena itu, Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui PM 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 75 juta.
“Penegakan hukum berkaitan dengan AIS ini harus ditegakkan dan tidak ada tawar menawar. Dengan mewajibkan penggunaan AIS, pergerakan kapal bisa kita ketahui, dan Insha Allah bukan saja PNBP kita yang naik, tetapi juga ilegal ekspor terutama batubara itu bisa teratasi,” kata Budi Karya Menhub dalam Seminar Optimalisasi PNBP (9/3/2023) di Jakarta.
Melalui penggunaan AIS, diharapkan pengawasan kapal di perairan Indonesia, khususnya di Pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), dapat dilakukan dengan efektif. Sehingga dapat menekan pelanggaran dalam pengoperasian Tersus dan TUKS, serta mencegah hilangnya potensi PNBP yang seharusnya diperoleh negara.
Budi Karya yakin dengan ditegakkannya peraturan PM 18 Tahun 2022 ini, PNBP dari sektor Perhubungan Laut dapat meningkat hingga lebih dari 50%. Pendapatan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur transportasi.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tersus dan TUKS, sambung Menhub, membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait. Seperti dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Selain dengan Kementerian/Lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien.
“Kita bisa mulai lakukan penegakkan hukum ini di tempat yang paling ramai seperti di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau. Saya yakin dengan adanya kesepahaman antara Kementerian Lembaga yang semakin baik, rekan-rekan di lapangan bisa melaksanakannya dengan baik,” tutur Menhub.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pihaknya mendukung langkah tegas Kemenhub terkait penerapan AIS. Ia menegaskan penegakan aturan ini harus terus ditingkatkan, agar kapal-kapal yang berada perairan Indonesia lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS. (Arry/Oryza)