- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
- Kapal KM Nurul Salsa Angkut 70 Penumpang Tenggelam, 46 Selamat, 1 Tewas, Puluhan Hilang
- POR Angkatan Laut 2026 Ditutup, Ini Juaranya Masing-masing Cabor
- 3 Hari Berturut-turut TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Bandara Juanda
- Indonesia dan Inggris Luncurkan 3 Instrumen Teknis Ekosistem Maritim Rendah Karbon
- Kembangkan Inovasi Ekosistem Karbon Biru, KKP Gandeng Perusahaan Amerika
- Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT per Liter Rp15.000, KKP: Jaga Stabilitas Produksi dan Daya Saing
- Menuju 5 Abad Jakarta, Wagub Rano Karno Ajak Insan Pers Sukseskan Anugerah Jurnalistik MHT 2026
- Tok! Harga BBM Solar Kapal Nelayan 30 GT per Liter Rp15.000, Perintah Presiden Prabowo
- Pelindo Terminal Petikemas Gondol 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Eliezer Menangis, Ruang Sidang Didobrak Pengunjung

Keterangan Gambar : Bhrada Richard Eliezer menangis mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Foto: ist
Indonesiamaritimenews (IMN),JAKARTA: Bharad Eliezer menangis sesunggukan begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sorak sorai menggema, tak lama ruang sidang berantakan setelah didobrak pengunjung yang histeris mendengar putusan hakim.
Drama persidangan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) berakhir dengan divonisnya Bharada Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Lainnya :
- Kembangkan Angkutan Laut Perintis, Kemenhub Perkuat Kolaborasi dengan Pemda 0
- RSO Didorong Tingkatkan Mutu Implementasi ISPS Code0
- Kasal Berikan Reward Kepada Satker dan Prajurit TNI AL Berprestasi0
- Menhan Prabowo Subianto Serahkan Alpalhankam Buat Korps Marinir TNI AL0
- Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh0
Pengunjung sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendobrak ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ruang sidang itu pun berantakan akibat peristiwa tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim. Majelis juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). "Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.
Mendengar itu, Eliezer yang berdiri di hadapan majelis hakim langsung menangis. Tak lama kemudian ia diperintahkan kembali duduk. Tim pengacara Eliezer, antara lain Ronny Talapessy juga ikut menangis.
Putusan majelis hakim disambut sorak sorai pengunjung di luar ruang sidang yang sebagian besar pendukung Eliezer. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Eliezer dihukum 12 tahun penjara.
"Yes! Icad... Icad," teriak pengunjung di luar ruang sidang. " Alhamdulillah hakimnya berani," teriak yag lain. Tak lama kemudian mereka merangsek berebut masuk, hingga kursi dan pembatas ruang sidang berantakan.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer. Tetapi hakim mengabulkan permohannya sebagai justice collaborator hingga hukumannya diringankan.
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebagaimana diketahui, Yosua dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri Sambo. Tetapi dalam persidangan tidak ada kasus pelecehan seksual.
Sambo sendiri divonis hukuman mati. Sedangkan Putri diganjar 20 tahun penjara. (Arry/Oryza)











