- Jaga Ekosistem Laut, Yuk.. Tanam Mangrove dan Cemara di Pulau Tabuhan
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Pangkoarmada II Lepas KRI Makassar-590 Menuju Wilayah 3T
- Kemenhub Dukung Konektivitas Transportasi Destinasi Pariwisata Nasional
- Kejuaraan Open Water Swimming Digelar TNI AL dan Pemprov Maluku Utara, Seru
- Festival Anak Shaleh Indonesia 2025 Dihadiri Danlanudal Sabang
- Penyelundupan 31 Kg Sabu Digagalkan Tim Terpadu TNI AL dan Polda Riau di Pelabuhan Roro Dumai
- Restrukturisasi Pengurus, Kesit: PWI Jaya Rumah Bersama, Nyalakan Semangat Persaudaraan
- Layanan Adhoc ke Tiongkok, OVP Shipping dan IPC TPK Perkuat Jalur Dagang Asia
- Wisuda Universitas Hang Tuah, Kasal Apresiasi Akreditasi Unggul Sejumlah Program Studi
- Tangani Krisis Sampah, Pelindo Terminal Petikemas Gandeng Universitas Lambung Mangkurat
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh

Keterangan Gambar : Kuat Ma"ruf. Foto:Ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Kuat Ma'ruf, sopir Ferdy Sambo, diganjar hukuman penjara 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) majelis hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Baca Lainnya :
- DAMRI Beri Edukasi 3.000 Pelajar Tentang Keselamatan Berkendara0
- 8 ABK Terapung-apung di Laut Kalimantan Barat, Dievakuasi TNI AL0
- Nyaris Tenggelam, Kapal Berbendera Gabon dari UEA Diselamatkan TNI AL0
- Hadapi Bencana Alam Pasukan Reaksi Cepat TNI AL Siaga 0
- Tingkatkan Kemampuan Pangkalan, TNI AL Bentuk Komando Daerah Maritim0
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” tegas hakim. Kuat Ma'ruf juga dinilai tidak menunjukkan sopan santun selama persidangan.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim.
Mendengar putusan tersebut, ekspresi Kuat tampak biasa saja. Dia bahkan memberi salam metal kepada jaksa sesaat meninggalkan kursi pesakitan.
Vonis 15 tahun penjara jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Kuat dihukum 8 penjara. Sesaat akan memasuki mobil tahanan yang membawanya kembali ke penjara, Kuqt mengatakan dia akan mengajukan banding.
"Saya akan banding. Saya tidak membunuh," kata Kuat Ma'ruf.
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebagaimana diketahui, Yosua dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri Sambo. Tetapi dalam persidangan tidak ada kasus pelecehan seksual.
Sambo sendiri divonis hukuman mati. Sedangkan Putri diganjar 20 tahun penjara. (Arry/Oryza)
