- Libur Lebaran 2025 Tetap Beroperasi, Pelindo Regional 2 Jamin Kelancaran Arus Logistik
- 298 Ribu Ekstasi, 231 Kg Sabu Hasil Tangkapan TNI AL dan BNN Aceh Dimusnahkan
- Yuk... Mudik Lebaran 2025 Gratis Naik Kapal Perang, Catat Rute dan Syarat Pendaftaran
- Lantik Pejabat Eselon I dan II, Menteri Trenggono Ultimatum Target Tunjukkan Kinerja 3 Bulan
- PTP Nonpetikemas Tingkatkan Kesadaran, Gelar Awareness K3, TKBM Dibagikan APD Di Pelabuhan Jambi
- Musim Mudik Lebaran 2025 Angkutan Logistik Tetap Beroperasi, Kemenhub Sambut Positif
- Hadapi Idul Fitri 2025, Menhub Nilai Pelabuhan Makassar Sangat Siap
- Ini Strategi Terminal Teluk Lamong Lancarkan Arus Barang Lebaran 2025
- EGM Pelindo Reg. 2 Priok Adi Sugiri: Operasional Pelabuhan Priok Masa Libur Diharapkan Tetap Lancar
- Pelindo Terminal Petikemas Siap Layani Logistik Lebaran 2025 Nonstop
Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menunjukkan barang bukti kasus TPPO. Foto: istkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka.Foto: Ist
Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka
Indonesiamaritimenews.com (IMN), LAMPUNG: Polda Lampung kembali membongkar kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya, merekrut dan mengirim calon pekerja migran secara ilegal.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka yakni SG alias Mami (37) dan SS (43), keduanya warga Lampung Timur. Kedua orang ini merekrut para calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Baca Lainnya :
- Hii... Sampah Plastik Kotori Teluk Lampung, Polda Bersih-bersih Laut0
- Misteri Jasad Wanita Berambut Ikal di Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Ciri Fisiknya0
- Geger! Mayat Wanita Berambut Ikal Membusuk di Peti Kemas Tanjung Priok0
- Resmi Jabat Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Tak Segan Belajar dari Brigjen Trunoyudo0
- Libas Penyelundupan Narkoba Jalur Laut, Bakamla dan BNN Gandengan0
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kasus ini berawal dari rekrutmen yang dilakukan tersangka SG pada April 2023. Ia merekrut RZ untuk diberangkatkan sebagai PMI ke Taiwan. Namun faktanya hingga November 2023 RZ tidak juga diberangkatkan.
“Pada November 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon PMI dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan,” jelas Umi, Senin (22/1/24).
Tersangka SG kemudian menawarkan RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan. Ia ditawarkan menjadi pegawai pemetik buah di perkebunan jeruk dengan diiming-imingi gaji Rp23 juta per bulan. Proses pemberangkatannya secara mandiri dan tidak resmi atau ilegal. Sedangkan biaya total yang telah dikeluarkan RZ mencapai Rp50 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Pada 7 Januari 2024, RZ bersama tersangka SG dan SS berangkat ke Bandara Soekarno Hatta. "Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, mereka bertemu dengan TN yang mengatakan menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke Jeju, Korea Selatan,” ungkap Umi.
Selanjutnya 2 tersangka dan 3 korban berangkat dan transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura. Kepada pihak imigrasi Korea Selatan (Korsel), mereka kemudian memberikan paspor dengan visa liburan.
Pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan). Pihak imigrasi Korsel kemudian membawa 5 WNI ini ke ruang isolasi sampai 12 Januari 2024. Mereka akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui bandara Yogyakarta.
Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta korban RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imigrasi Yogyakarta yang berkoordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta. Kelima orang tersebut kemudian diamankan di Polres Kulon Progo.
“Polres Kulon Progo melakukan kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Lampung. Saat ini perkara tersebut ditangani oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung,” tandas Umi.
Atas perbuatannya, SG dan SS dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman penjara 15 tahun. (Han/Oryza)
