- Budi Daya Lobster di Lombok Timur, KKP Dorong Kemajuan Ekosistem
- Presiden Prabowo Dorong Konektivitas Langsung Indonesia-Rusia, dari Kapal Laut hingga Pesawat
- 4 Kapal Perang TNI AL dan US Navy Dikerahkan di Perairan Jawa, Ada Apa ?
- KKP - ISI Yogyakarta Kembangkan Harta Karun BMKT untuk Ilmu Pengetahuan dan Seni
- Navy Brotherhood, Kapal Perang TNI AL dan Tentera Malaysia Jaga Selat Malaka
- Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Pontianak Perkuat Sinergi Pengguna Jasa
- Podcast PWI CHANNEL Resmi Diluncurkan, Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana
- Pos Binpotmar Pegatan-Tim Gabungan Selamatkan Kapten dan ABK TB Armada Jaya 11
- Direksi PELNI Rayakan Harpelnas bersama Penumpang KM Tidar di Pelayaran Baubau ke Maumere
- Kapal TB Armada Jaya 11 Bawa 7 ABK Tenggelam di Perairan Katingan Kalteng
Bareskrim Polri Sita Uang Rp5 Miliar Kasus Proyek Pembangunan GPON

Keterangan Gambar : Markas Bareskrim Polri.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gigabit Passive Optical Network (GPON).
Uang tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan apembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur GPON tahun 2015-2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan.
Baca Lainnya :
- Sinergitas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dengan Bunda Indah, Perjuangkan 3 Masalah Krusial 0
- Wakasal Tantang PT CMS Bangun Kapal Hemat Bahan Bakar0
- 7 Pelabuhan Raih Rapor Hijau, Ini Rinciannya0
- Ribuan Warga Antre Salami Pengantin Kaesang-Erina, Ada Ridwan Kamil dan Anies Baswedan 0
- Seru...Pertemuan Jurnalis Senior Mabes Polri dan Metro Jaya0
"Penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp.5.871.302.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Sedangkan dua tersangka yang ditahan yaitu mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), Ario Pramadhi, dan Mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.
Christman ditahan sejak Senin (28/11/2022), sedangkan Ario sejak Jumat (9/12/2022). Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DUGAAN TPPU
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menahan mantan Direktur Utama PT. JIP tahun 2014-2018, Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018, Christman Desanto.
Kasus ini berawal ketika tahun 2015 sampai 2016, PT. JIP melakukan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta.
Dalam mencari modal pembangunan, menara telekomunikasi tersebut, PT. JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Ario Pramadhi selaku dirut. Nilai pinjaman mencapai Rp150 miliar.
Pinjaman itu diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016. Padahal, seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut karena bukan peruntukannya.
Dalam proses pembangunan menara, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.
Pada tahun 2017 sampai 2018, PT. JIP juga melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON. Perusahaan itu juga meminjam modal kerja kepada PT. Jakpro melalui Dirut PT. JIP saat itu, Ario Pramadhi senilai Rp 234.736.000.000.
Pinjaman diproses melalui skema pinjaman dari dana PMD tahun 2015. Padahal itu tidak sesuai peruntukannya.
Proyek itu juga ternyata banyak komponen tidak lengkap. Sehingga tidak berfungsi serta terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Kerugian negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 71.505.725.997. (Arry/Oryza)











