Bareskrim Polri Sita Uang Rp5 Miliar Kasus Proyek Pembangunan GPON

By Indonesia Maritime News 12 Des 2022, 19:57:44 WIB Hukum
Bareskrim Polri Sita Uang Rp5 Miliar  Kasus Proyek Pembangunan GPON

Keterangan Gambar : Markas Bareskrim Polri.Foto: Ist


Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gigabit Passive Optical Network (GPON). 

Uang tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan apembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur GPON tahun 2015-2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan.

Baca Lainnya :

"Penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp.5.871.302.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Sedangkan dua tersangka yang ditahan yaitu mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), Ario Pramadhi, dan Mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.

Christman ditahan sejak Senin (28/11/2022), sedangkan Ario sejak Jumat (9/12/2022). Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DUGAAN TPPU

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menahan mantan Direktur Utama PT. JIP tahun 2014-2018, Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018, Christman Desanto.

Kasus ini berawal ketika tahun 2015 sampai 2016, PT. JIP melakukan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta.

Dalam mencari modal pembangunan,  menara telekomunikasi tersebut, PT. JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Ario Pramadhi selaku dirut. Nilai pinjaman mencapai Rp150 miliar.

Pinjaman itu diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016. Padahal, seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut karena bukan peruntukannya.

Dalam proses pembangunan menara, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Pada tahun 2017 sampai 2018, PT. JIP juga melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON. Perusahaan itu juga meminjam modal kerja kepada PT. Jakpro melalui Dirut PT. JIP saat itu, Ario Pramadhi senilai Rp 234.736.000.000.

Pinjaman diproses melalui skema pinjaman dari dana PMD tahun 2015. Padahal itu tidak sesuai peruntukannya.

Proyek itu juga ternyata banyak komponen tidak lengkap. Sehingga tidak berfungsi serta terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Kerugian negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 71.505.725.997. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook