- Pemuda Menyelam Hilang di Perairan Kutampi Nusa Penida, Prajurit TNI AL Turun Tangan
- Jaga Ekosistem Laut, Yuk.. Tanam Mangrove dan Cemara di Pulau Tabuhan
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Pangkoarmada II Lepas KRI Makassar-590 Menuju Wilayah 3T
- Kemenhub Dukung Konektivitas Transportasi Destinasi Pariwisata Nasional
- Kejuaraan Open Water Swimming Digelar TNI AL dan Pemprov Maluku Utara, Seru
- Festival Anak Shaleh Indonesia 2025 Dihadiri Danlanudal Sabang
- Penyelundupan 31 Kg Sabu Digagalkan Tim Terpadu TNI AL dan Polda Riau di Pelabuhan Roro Dumai
- Restrukturisasi Pengurus, Kesit: PWI Jaya Rumah Bersama, Nyalakan Semangat Persaudaraan
- Layanan Adhoc ke Tiongkok, OVP Shipping dan IPC TPK Perkuat Jalur Dagang Asia
- Wisuda Universitas Hang Tuah, Kasal Apresiasi Akreditasi Unggul Sejumlah Program Studi
Waduh! Pemudik Siap-siap Rogoh Kocek, Tiket Pesawat Bakal Naik 20 Persen
Bandara Soekarno Hatta. Foto: Indonesiamaritimenews.com

Indonesiamaritimemews.com ( IMN),JAKARTA: Pemudik yang ingin menggunakan transportasi udara siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Karena pemerintah telah mengizinkan maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) alias menaikkan tarif pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Alasannya, kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Baca Lainnya :
- Kejutan! Dirjen Kemendag dan 3 Pengusaha Jadi Tersangka Hilangnya Minyak Goreng 0
- Buruan! Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Hampir Ludes Sudah Terjual 90 Persen8
- Ini Langkah Kemenhub Hadapi Lonjakan Arus Mudik-Balik Lebaran0
- Halo Pemudik, Jalur Bekasi-Semarang dan Merak-Bakauheni Bakal Padat 0
- Ini Strategi Aparat Atasi Kemacetan Mudik Lebaran 20220
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4/2022). “Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita.
Kenaikan harga avtur dunia, menurut Adita sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. “Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.
Ketentuan ini sifatnya juga tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.
Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. ( Aŕry/Oriz)
