- Di Pundak Mahasiswa Tradisi Betawi Harus Lestari, Berpacu dengan Inovasi
- Kapal MV Egon Sandar di Aceh, Bawa 1 Truk Bantuan Logistik, 13 Motor Brimob & 2 Swamp Boat Polairud
- Berharap Keberkahan, TTL Santunani 200 Anak Yatim di HUT ke-12
- PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
- Arus Nataru 2025/2026 Pelabuhan Ciwandan Lancar, GM Banten Benny Ariadi: Perjalanan yang Berkesan
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan 7 Ton Timah di Belitung Timur, Mau Diselundupkan Ketahuan
- Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Kolam Pemandian Air Panas Pancuran 13 Lenyap
- Besok Anugerah KIP 2025 Digelar, Ini Pesan Wakil Ketua KI DKI Jakarta
- Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Menhub: Wujud Kehadiran Negara untuk Masyarakat
- Solidaritas Tanpa Batas! Elpala SMA 68 dan PAS 68 Kirim Bantuan ke Sumatera Lewat Kolinlamil
Unit Pengolahan Ikan di Ambon Disegel KKP, Diduga Langgar Standar Mutu Indonesiamaritimenews.

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel unit pengolahan ikan (UPI) yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan di Kota Ambon, Maluku. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), MALUKU: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel unit pengolahan ikan (UPI) yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan di Kota Ambon, Maluku.
Perusahaan berinisial PT. CLA itu terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan. Penyegelan dilakukan pada Senin (7/7/2025).
Baca Lainnya :
- Patuhi ISPS Code, RSO PTK Gelar Training IMO Course 3.21 untuk Perwira Pertamina0
- Heroik, Prajurit TNI AL Selamatkan KM Laborar di Tengah Arus Deras Perairan Tual Maluku0
- Sukseskan Program Strategis Kelautan Perikanan, KKP Perkuat Peran Penyuluh0
- KKP Lebarkan Sayap Ekspor Perikanan ke Vietnam, Korsel dan Kanada0
- KKP Gandeng SEAFDEC Kurangi Pencemaran Mikroplastik di Laut0
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sebagai jaminan kelayakan pengolahan ikan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Terdapat total 26 ton ikan tuna dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube dan ground meat yang terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.
“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tegas Ipunk dalam siaran pers KKP di Jakarta, Kamis (9/7).
Penyegelan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon ditandai dengan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan Unit Pengolahan Ikan, sebagaimana Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” pungkas Ipunk.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong pelaku usaha perikanan di hulu hingga hilir untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Jaminan mutu penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mengonsumsi produk perikanan yang beredar. (Arry/Oryza)











