- PELNI Sabet CSR Award 2026: Sukses Berdayakan Warga Desa dan Dorong Ekonomi Masyarakat di Cianjur
- Perkuat Kerja Sama Maritim, Petinggi Angkatan Laut Singapura Temui Wakasal
- Jelang Iduladha 2026, Pelindo Petikemas dan Pemkot Surabaya Pastikan Hewan Kurban Sehat
- PT Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Gelar Pelatihan Pengayaan Diversivikasi Tumbuhan
- KKP Jembatani Hasil Produk KNMP dan Budidaya Tematik Bantul, Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern
- KKP Berhasil Tembus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar Amerika
- Pakaian Bekas Rp 2,8 M Gagal Diselundupkan, Keburu Diciduk TNI AL , Kapal dan Muatan Disita
- Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Serukan Perbaikan Sistem Ekonomi dan Penegakan Kedaulatan Nasional
- 3 Kapal Perang Pakistan Diawasi KRI Wiratno-379 di Teluk Jakarta
- IPC TPK Panjang Lampung Dorong Efisiensi Ekspor Melalui Sinergi Layanan Depo Petikemas
Ucapan Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing Menuai Protes

Keterangan Gambar : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Foto: Instagram @gusyaqut
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara kumandang azan dengan suara gonggongan anjing, menuai protes. Berbagai kalangan mulai dari politisi, tokoh agama, ormas maupun tokoh pemuda kecewa dengan ucapan Menag. Buntutnya, Menag Yaqut dilaporkan ke polisi, Kamis (24/2/2022).
Salah satu tokoh yang melaporkan Menag Yakut ke polisi, adalah mantan Menpora Roy Suryo. “Dugaannya melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," kata Roy Suryo. Ia melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Ucapan Yaqut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis menyayangkan ucapan Menag Yakut. Ia menuliskan komentarnya lewat akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 23 Februari 2022.
Baca Lainnya :
- Aurel Hermansyah Operasi Caesar Bukan Karena Tanggal Cantik0
- Menteri Perdagangan Katakan Ongkos Logistik Indonesia Bisa Turun Jadi 16 persen0
- Polda Sumut Sebut Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di 3 Gudang, Bukan Kasus Penimbunan0
- Pipa Bocor, Pabrik Kimia di Cilegon Meledak0
- Akhirnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Akuisisi PT Jembatan Nusantara0
"Ya Allah.. Ya Allah.. Ya Allah... Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," tulis Cholil.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga berkomentar. Dasco mengatakan, suara azan tidak bisa disamakan dengan suara apapun. "Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir, itu berlebihan ya," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Dasco justru menilai, suara azan begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia. “Dikumandangkan dari masjid dan musala sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit. Tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu," ucap Dasco.
"Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik,” kata Dasco. “Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," tandasnya.
ANALOGI SUARA AZAN
Data yang dihimpun indonesiamaritimenes.com, kegaduhan berawal ketika Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) 5/2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menag Yaqut mengatakan surat tersebut untuk mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.
Selain itu, Yaqut juga mengatakan, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan. “Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," sambung Yaqut.
Pedoman ini, kata Yaqut, bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. "Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Lalu Menag Yaqut memberi contoh suara gonggongan anjing yang mengganggu warga. "Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," ujarnya. Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
Ucapan Yaqut tersebut akhirnya menuai kegaduhan. Jagad maya dipenuhi dengan protes dan kritik pedas terhadap Yaqut. Tak sedikit warganet yang menganggap Yaqut tidak pantas menjadi seorang pejabat publik sekelas Menteri Agama. Bahkan tagar ‘tangkap Yaqut’ juga menjadi trending topic.(Fat/Oriz)











