- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Pangkoarmada II Lepas KRI Makassar-590 Menuju Wilayah 3T
- Kemenhub Dukung Konektivitas Transportasi Destinasi Pariwisata Nasional
- Kejuaraan Open Water Swimming Digelar TNI AL dan Pemprov Maluku Utara, Seru
- Festival Anak Shaleh Indonesia 2025 Dihadiri Danlanudal Sabang
- Penyelundupan 31 Kg Sabu Digagalkan Tim Terpadu TNI AL dan Polda Riau di Pelabuhan Roro Dumai
- Restrukturisasi Pengurus, Kesit: PWI Jaya Rumah Bersama, Nyalakan Semangat Persaudaraan
- Layanan Adhoc ke Tiongkok, OVP Shipping dan IPC TPK Perkuat Jalur Dagang Asia
- Wisuda Universitas Hang Tuah, Kasal Apresiasi Akreditasi Unggul Sejumlah Program Studi
- Tangani Krisis Sampah, Pelindo Terminal Petikemas Gandeng Universitas Lambung Mangkurat
- KTT Sharm El-Sheikh, Indonesia Konsisten Dukung Upaya Perdamaian dan Rekonstruksi Gaza
Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Terbuka

Keterangan Gambar : Anwar Usman, Hakim Ketua sidang uji materi UU Pemilu. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu proporsional terbuka.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (25/6/2023) hakim menolak permohonan dari pemohon. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim ketua, Anwar Usman.
Dengan adanya putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Lainnya :
- Hii... Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim Diteror Sekarung Kobra Jelang Kunjungan Anies0
- Akhirnya Diusung Nasdem Sebagai Capres 2024, Anies Baswedan: Bismillah0
- Tolak Kenaikan BBM, Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR0
- Kenakan Pakaian Adat Bangka Belitung, Presiden Jokowi Sampaikan Pidato di Gedung DPR/MPR0
- Prabowo Subianto Pede Tarung Lagi di Pilpres 20240
Hakim MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Putusan tersebut diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, Arief Hidayat.
Hakim Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek. Mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Seperti diketahui, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 oleh lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Pemohon meminta sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Kelima pemohon yaitu: Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok) dengan didampingi pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Pada sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Partai politik (parpol) yang memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan siapa anggotanya yang duduk di parlemen, karena pemilih hanya bisa memilih parpol.
Dari seluruh paprol, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan, sedangkan parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.
Mayoritas partai politik berpendapat sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat UU, yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka menilai MK tidak berwenang untuk mengubahnya. (Bow/Oryza)
