- KKP Dorong Partisipasi Nelayan, Subjek Utama Pengembangan Kawasan Pesisir Marunda
- Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMP Kalibata, Menhan Sjafrie Pimpin Upacara
- Presiden Prabowo: Pancasila Landasan Utama Pembangunan Ekonomi Nasional
- Kemandirian Terpaksa Missile City Iran
- KKP Dorong Kontes Arwana Indonesia Mendunia, Menjadi Komunitas Unggulan
- 8 UPI Izin Register, KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China
- ASDP Terapkan Transformasi Penyeberangan Modern Berorientasi Selamat, Aman dan Nyaman, Ujicoba 1Juni 2026
- Hasil Negoisasi, Udang Tangkap Indonesia Kembali Masuk Arab Saudi Efektif Mei 2026
- Negara Lindungi Awak Kapal Ikan, Nelayan Kecil Bagaimana ?
- Ketika TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling
Tak Berizin, Proyek Pembangunan Terminal Khusus di Sorong Distop KKP

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat sidak langsung di lokasi pemanfaatan ruang laut yang ditindak KKP di Sorong, Papua, Kamis (30/10/2025). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SORONG: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya.
Hasil pemeriksaan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pihak perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaran Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).
“Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT. PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat sidak langsung di lokasi, Kamis (30/10/2025).
Baca Lainnya :
- Dongkrak Ekonomi Masyarakat Pesisir, KKP-Baznas Kembangkan Budidaya Ikan Laut di Kepulauan Seribu0
- KKP Tancap Gas Perkuat Program Stratnas Sektor Perikanan Budidaya0
- Wah... Kodaeral VI Panen Rumput Laut di Punaga Takalar0
- Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 T0
- Penyuluh Perikanan Diberi Pelatihan Komunikasi Publik0
Ipunk menuturkan, PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan.
Dia memastikan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif.
“Sebelumnya tim kami di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya,” jelas Ipunk.
Ipunk menyebutkan PT. PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” pungkas Ipunk.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut. Di samping guna menjamin kepastian usaha, kelengkapan dokumen perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan. (Arry/Mar)











