- Pascagempa Flores, ASDP Perkuat Keselamatan Kapal dan Pelabuhan
- Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat
- Menembus Lokasi Terisolasi di NTT, Lanal Maumere Kerahkan Rigid Buoyancy Boat
- KRI Bung Hatta-370 Salurkan 1,3 Ton Paket Bantuan untuk Korban Gempa NTT
- Rumput Laut dan Agar-agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan Section 3 di AS
- Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe Mulai Produktif, Kirim 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor
- Keren! 17 Penyelam KKP, POSSI dan KABL Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Teluk Banten
- TNI AL Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan Narkoba di Perairan Kepri
- Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, Kapal Berbendera Tanzania Dikepung Tim BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri
- PELNI dan Pelindo Buka Posko Bersama di Tanjung Priok, Gratis Kirim Bantuan Bencana NTT
Rumput Laut dan Agar-agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan Section 3 di AS
Unggul Dibanding Negara Lain

Keterangan Gambar : Rumput laut hasil budidaya petani Indonesia. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Indonesia membuka peluang pengembangan pasar rumput laut dan agar-agar ke Amerika Serikat menyusul pembebasan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen. Produk-produk tersebut hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) yang besarannya 0%.
Pengecualian ini membuka ruang pengembangan pasar di AS karena sejumlah negara pesaing, antara lain Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam, tetap dikenai tarif tambahan Section 301 sebesar 10%–12,5%.
“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” jelas Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca Lainnya :
- Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe Mulai Produktif, Kirim 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor0
- Udang Ekuador Diam-diam Masuk Indonesia, KKP: Prioritaskan Produk Dalam Negeri 0
- 4 Ton Ikan Layang Ditebar KKP untuk Warga Jakarta Pusat0
- Ekspor Kerapu ke AS Tunjukkan Trend Positif, Sertifikasi Mutu Perikanan Indonesia Kian Diakui0
- 1.286 Telur Penyu Diselamatkan di Sambas, KKP: Dukung Kelestarian Ekosistem Laut0
Erwin mengungkapkan, pengecualian tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10% terhadap barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara itu, sejumlah negara pemasok utama lainnya dari Asia, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok, dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yaitu sebesar 12,5%.
“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” terangnya.
Prospek Udang Indonesia
Selain dua produk tersebut, udang Indonesia juga memiliki prospek baik di pasar AS. Total tarif udang asal Indonesia mencapai sekitar 13,90%, yang terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10% dan bea masuk antidumping sebesar 3,90%. Total tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan India yang mencapai sekitar 19,53% dan Vietnam sekitar 41,10%.
“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” urai Erwin.
Begitu juga dengan komoditas kepiting dan rajungan. Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% dibandingkan dengan sejumlah pemasok Asia lainnya, seperti Vietnam dan Filipina. Keunggulan yang sama dimiliki komoditas tuna Indonesia dibandingkan dengan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
“Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk dari sejumlah pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,” terang Erwin.
Guna mengamankan daya saing dan menjawab peluang pasar AS tersebut, Erwin memastikan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, dan Perwakilan RI di AS. Kolaborasi ini untuk membantu eksportir udang menjalani proses administrative review antidumping; meningkatkan akses pasar tuna, rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia; mengembangkan pasar agar-agar dan rumput laut yang memperoleh pengecualian tarif tambahan; serta mengidentifikasi peluang bagi produk perikanan lainnya.
Selain itu, Erwin menekankan pentingnya penguatan kredibilitas rantai pasok. Karena itu, ia mendorong semua pihak memperkuat kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta ketertelusuran melalui pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” tutup Erwin. (Mar)











