Ekspor Kerapu ke AS Tunjukkan Trend Positif, Sertifikasi Mutu Perikanan Indonesia Kian Diakui

By Indonesia Maritime News 15 Agu 2026, 02:16:48 WIB Kelautan dan Perikanan
Ekspor Kerapu ke AS Tunjukkan Trend Positif, Sertifikasi Mutu Perikanan Indonesia Kian Diakui

Keterangan Gambar : Inspektur Mutu KKP (berbaju merah) melakukan inspeksi dalam rangka official control kepada UPI eksportir Ikan Kerapu (Epinephelus spp) ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu (Dok. BPPMHKP/Kementerian Kelautan dan Perikanan). Foto: KKP


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Ikan kerapu dari Sulawesi Selatan kian menunjukkan daya saingnya di pasar Amerika Serikat. Volume dan nilai ekspor ke AS sepanjang semester I tahun 2026 sudah mencapai 53,8 ton senilai Rp13,7 milyar.

Meningkatnya daya saing di pasar Amerika Serikat ini seiring dengan masifnya program sertifikasi jaminan mutu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini optimis, volume dan nilai ekspor ikan kerapu tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Keyakinan ini sejalan dengan data yang menujukkan peningkatan ekspor ikan kerapu ke pasar AS sejak dua tahun terakhir.

Baca Lainnya :

"Ekspor kerapu Sulsel naik dari tahun 2024 sebanyak 90,7 ton senilai Rp 20,5 milyar, menjadi 97,4 ton dengan nilai Rp. 23,7 milyar di tahun 2025. Hal ini karena AS semakin yakin dengan mutu kerapu karena KKP melaksanakan inspeksi berkala atau official control terhadap penerapan sanitasi, higiene dan standar keamanan pangan di UPI,” terang Ishartini dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Adapun dokumen sertifikasi jaminan mutu perikanan yang diterbitkan KKP adalah SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point-red) yang telah diakui oleh otoritas kompeten AS.

Ishartini menambahkan, keberhasilan dan konsistensi ekspor ikan kerapu ke AS juga tidak lepas dari kepatuhan pelaku usaha mengurus dokumen SMKHP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan). Dokumen sertifikasi ini penerbitannya dilakukan khusus saat produk perikanan akan diekspor.

"SMKHP wajib diurus pelaku usaha perikanan karena berfungsi selayaknya "Paspor" sehingga dapat lolos pemeriksaan di border (border measures) pelabuhan AS maupun negara tujuan ekspor lainnya,” ungkap Ishartini.

Sebagai informasi, produk kerapu (Epinephelus spp.) yang dikirim ke AS tersebut dalam bentuk fillet dan beku utuh tanpa insang dan isi perut sesuai standar AS. Pengiriman terbaru pada 28 Juli lalu berasal dari 6 Unit Pengolahan Ikan yang terdaftar di KKP serta telah diregistrasikan ke otoritas di AS. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook