- 14 Bulan Jalankan Misi PBB di Lebanon, Satgas MTF TNI AL Tiba di Indonesia, Kasal: Kepercayaan Dunia
- Rantai Produksi Budi Daya, KKP Kendalikan dan Awasi Obat Ikan
- Efisiensi Anggaran 34 Persen, Program Prioritas KKP Tetap Jalan
- Pembongkaran 30,16 Kilometer Pagar Laut di Tangerang Tuntas , TNI AL Tingkatkan Patroli Pengamanan
- KM Fitri-09 Tenggelam di Perairan Tolitoli, TNI AL Evakuasi Semua Penumpang
- Kembangkan Vocational Goes to Actors, Politeknik KKP Kirim Taruna Magang ke Australia dan Jepang
- Kejuaraan Internasional Taekwondo Kasal Cup 2025 di Bali, 2.000 Atlet Berlaga Rebut Gelar Juara
- Produk Olahan Bandeng Berkualitas di Maros Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Ini Pencapaian Pelindo Terminal Petikemas Tahun 2024,Arus Petikemas Ekspor Tumbuh 10,58 %
- Pimpin Apel Satgas Pamtas Marinir, Kasal: Jaga Kehormatan, Berikan yang Terbaik Bagi Bangsa
Resahkan Nelayan, 17 Kapal Pelaku Illegal Fishing Disergap

Keterangan Gambar : Kapal nelayan dilakukan pemeriksaan. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada operasi awal tahun 2023, sebanyak 17 kapal dilumpuhkan. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 1 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Penangkapan ini merupakan gerak cepat KKP terhadap laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
Baca Lainnya :
- Kapolda Jambi dkk Dievakuasi, Kapolri: Terimakasih Kepada Seluruh Tim dan Masyarakat0
- Alhamdulillah... Kapolda Jambi dkk Berhasil Dievakuasi dari Hutan Kerinci Pakai Helikopter0
- Indonesia Kirim 140 Ton Bahan Makanan Pakai 4 Pesawat untuk Korban Gempa Turki dan Suriah0
- Program Pelindo Mengajar, Dirut Arif Suhartono Kenalkan Pelabuhan di SMAN 2 Purwokerto0
- Jadilah Intelijen TNI AL yang Tangguh, Profesional, Bermartabat dan Beradab0
“Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan”, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han.
Adin menjelaskan, KIA dengan nama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh KP. Hiu 08 saat kapal tersebut sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl. Kapal ini menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM. KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Cambodia.
“Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka”, terang Adin.
16 KAPAL IKAN INDONESIA
Selain satu kapal ikan asing ilegal, terdapat 16 kapal ikan Indonesia (KII) tak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP karena beroperasi secara ilegal.
Kapal-kapal tersebut yaitu: KM. AMAZIA (29 GT), KM. INKA MINA 916 (30 GT), KM. KELVIN I (30 GT), KM. CAKALANG (40 GT), KM. BARGES (60 GT), KM. RATU -1 (5 GT), KM. TANPA NAMA (28 GT), KM. INKA MINA 928 (30 GT), KM. INKA MINA 723 (32 GT), KM. ARABIAH (16 GT), KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui), KM. KHARISMA-1 (28 GT), KM. WAFA JAYA (26 GT), KM. DUA PUTRI-B (30 GT), KM. SUKA-1 (23 GT), dan KM. BINTANG MARIYOS (54 GT).
Dijelaskan Adin, 11 di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan 5 kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
"Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami”, tegas Adin.
Penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat tertib sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dalam mengawal tahun 2023 KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan", tegas Adin. (Arry/Oryza)
