Resahkan Nelayan, 17 Kapal Pelaku Illegal Fishing Disergap

By Indonesia Maritime News 21 Feb 2023, 21:40:43 WIB Maritim
Resahkan Nelayan, 17 Kapal Pelaku Illegal Fishing Disergap

Keterangan Gambar : Kapal nelayan dilakukan pemeriksaan. Foto: KKP


Indonesiamaritimenews.com  (IMN), JAKARTA: Operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Pada operasi awal tahun 2023, sebanyak 17 kapal dilumpuhkan.  Kapal-kapal tersebut terdiri dari 1 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 Kapal Ikan Indonesia (KII).

Penangkapan ini merupakan gerak cepat  KKP terhadap laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.

Baca Lainnya :

“Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan”, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,  Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han.

Adin menjelaskan, KIA dengan nama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh KP. Hiu 08 saat kapal tersebut sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl. Kapal ini menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM. KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Cambodia.

“Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka”, terang Adin.

16 KAPAL IKAN INDONESIA

Selain satu kapal ikan asing ilegal, terdapat 16 kapal ikan Indonesia (KII) tak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP karena beroperasi secara ilegal. 

Kapal-kapal tersebut yaitu: KM. AMAZIA (29 GT), KM. INKA MINA 916 (30 GT), KM. KELVIN I (30 GT), KM. CAKALANG (40 GT), KM. BARGES (60 GT), KM. RATU -1 (5 GT), KM. TANPA NAMA (28 GT), KM. INKA MINA 928 (30 GT), KM. INKA MINA 723 (32 GT), KM. ARABIAH (16 GT), KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui), KM. KHARISMA-1 (28 GT), KM. WAFA JAYA (26 GT), KM. DUA PUTRI-B (30 GT), KM. SUKA-1 (23 GT), dan KM. BINTANG MARIYOS (54 GT).

Dijelaskan Adin, 11 di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan 5 kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

"Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami”, tegas Adin.

 Penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat tertib sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dalam mengawal tahun 2023 KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan", tegas Adin. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook