- Heli Bell 412 Puspenerbal Manuver Kekuatan Tempur di Laut
- Dihadiri Menteri Komdigi, Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
- Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
PWI Pusat Apresiasi Istana Kembalikan ID Card Wartawan CNN Indonesia: Kawal Kebebasan Pers

Keterangan Gambar : Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN): Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, mengapresiasi langkah BPMI Sekretariat Presiden yang telah mengembalikan kartu liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, Senin (29/9/2025).
Munir menilai pengembalian tersebut merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik antara pemerintah dan media.
“PWI Pusat mengapresiasi keputusan pengembalian kartu pers tersebut. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga hubungan yang sehat dengan insan pers serta memastikan tidak ada hambatan dalam kerja-kerja jurnalistik,” ujar Munir dalam keterangannya, Senin (29/9).
Baca Lainnya :
- Istana Akhirnya Kembalikan ID Card Wartawan CNN Indonesia, BPMI Minta Maaf0
- PWI Pusat Tegaskan, Pencabutan ID Pers Istana Wartawan CNN Indonesia Langgar Kebebasan Pers0
- Hari Pertama Pengurus PWI Pusat Kembali Berkantor, Tasyakuran Diiringi Doa Anak Yatim0
- 2 Kapal Tenggelam di Perairan Jember, 3 elayan Diselamatkan Marinir0
- Prajurit Jalasena Bakti Sosial Jelang HUT TNI, Bersih-bersih Pantai Madura dan Berbagi Sembako0
Namun Munir juga mengingatkan, insiden pencabutan kartu sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang di masa depan. Ia menekankan, kebebasan pers adalah amanat Pasal 28F UUD 1945 dan dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PWI Pusat berharap semua pihak menghormati prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi dan undang-undang. Wartawan berhak mengajukan pertanyaan dalam forum resmi, dan itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegasnya.
Munir juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Dengan demikian, komunikasi antara pemerintah dan media dapat berjalan konstruktif demi kepentingan publik yang lebih luas.
“Menjaga kemerdekaan pers adalah menjaga demokrasi. PWI Pusat akan terus mengawal agar kebebasan pers terlindungi, sekaligus mendorong sinergi positif antara pemerintah dan insan pers,” pungkas Munir. (Rls/*)
